RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Ratusan ASN Pemerintah Kota Banjarmasin memasuki masa purna tugas pada 2026. Sedangkan, Pemko Banjarmasin bakal menerima 18 PNS. Mereka terdiri dari 16 pindahan dan dua lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebut tersisa 149 ASN yang bakal pensiun pada tahun ini.
“Iya, ada 149 orang. Semuanya PNS,” ujar Totok,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Kondisi tersebut dinilai masih dalam batas efisien, terutama dari sisi belanja pegawai yang dilihat berdasarkan alokasi gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tidak lagi dibayarkan kepada ASN yang sudah pensiun.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan perhitungan kasar menunjukkan potensi efisiensi bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai nilai final karena masa pensiun setiap pegawai berbeda.
“Kalau tiga bulan saja, Rp15 juta kali tiga bulan kali 131 orang, jadi masih ada sekitar Rp5,8 miliar yang efisien,” jelasnya.
Angka 131 tersebut merupakan selisih dari 149 pegawai yang pensiun dengan 18 pegawai yang masuk pada tahun ini.
Meski demikian, Edy menegaskan perhitungan riil harus melihat golongan, jabatan, besaran TPP, serta bulan masing-masing pegawai memasuki masa pensiun.
Menurutnya, ASN dengan jabatan struktural juga tidak serta-merta membuat seluruh alokasi anggarannya hilang.
Jabatan seperti eselon II dan III tetap berpotensi diisi kembali sehingga belanja pegawai untuk posisi tersebut masih harus disiapkan.
“Kalau jabatan struktural tidak mungkin kosong. Pasti diisi,” katanya.
Sementara untuk staf maupun tenaga fungsional yang pensiun, penggantian tidak dapat dilakukan secara langsung karena membutuhkan mekanisme penerimaan atau pengangkatan pegawai sesuai ketentuan.
Edy mencontohkan, ASN yang pensiun pada awal Oktober masih menyisakan alokasi gaji dan TPP untuk Oktober hingga Desember.
Anggaran tersebut berpotensi menjadi efisiensi apabila tidak ada pembayaran kepada pegawai pengganti dalam periode yang sama.
Untuk pejabat dengan besaran penghasilan lebih tinggi, nilai anggaran yang tidak terserap juga berbeda.
Karena itu, BPKPAD masih perlu mengklasifikasikan 131 pegawai berdasarkan jabatan dan waktu pensiun untuk mendapatkan angka yang lebih akurat.
Ia menegaskan, anggaran yang tidak terserap bukan berarti langsung dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
“Dana tersebut tetap berada dalam kas daerah dan penyesuaiannya dapat diperhitungkan dalam pembahasan anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti