Pasalnya, aplikasi Sistem Informasi Tindaklanjut Penyelesaian Temuan (Si Tampan) yang dilucurkan Inspektorat Tabalong berhasil menekan angka penyelesaian temuan tersebut.
Kasubag Analisis Evaluasi pada Inspektorat Tabalong, Rini Hayati mengatakan berkat aplikasi itu setidaknya mampu menyelesaikan hingga 20 persen angka temuan BPKP di SKPD.
"Si Tampan ini baru disosialisasikan sejak 8 Juli 2026 dan sebelumnya telah kami uji coba sejak awal Juni 2026. Saat ini capaian penyelesaian temuan BPKP sudah 60 persen lebih dari sebelumnya hanya 40 prsen," terangnya. Minggu (16/8/2026).
Sebelum ada inovasi ini, penyelesaian temuan diterapkan secara manual. SKPD yang memiliki temuan BPKP diminta mengantarkan berkasnya saat rekonsiliasi. Masalahnya, cara ini sangat lambat.
Sementara Si Tampan menerapkan sistem online. Semua pemberkasan dapat diinput dan langsung dapat dijawab seketika SKPD melakukan input berkas temuan, sehingga mempercepat penyelesaiannya.
Keberadaan Inspektorat selaku SKPD pembina SKPD lainnya, mengharapkan adanya perbaikan kinerja Pemerintahan.
Tapi, keberhasil mempercepat penyelesaian temuan, bukan sekedar dari hadirnya Si Tampan, namun juga berkat antusiasi SKPD dalam menginput dan berupaya menyelesaikan temuannya.
Inspektur Tabalong, Diyanto mengatakan adanya aplikasi Si Tampan berbasis web ini solusi pemecahan masalah dalam penyelesaian atas temuan BPKP.
"Sebelumnya capaian atas temuan BPKP hanya berkisar 40 persen sekarang sudah mencapai 60 persen. Padahal baru disosialisasikan 8 Juli 2026," jelasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas antusias admin Si Tampan yang berada di setiap SKPD dan mengupload dokumen pemenuhan temuan BPKP sehingga penyelesaian berjalan mudah.
"Aplikasi ini juga melibatkan BPKP, dan mereka juga dapat memantau secara langsung alur data Si Tampan yang sesuai maupun tidak sesuai," ujarnya.
Editor : Fauzan Ridhani