Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli Dan Aturan, DPRD Balangan Janji Cari Solusi Untuk Pasar Paringin

M Dirga • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:39 WIB
LENGANG: Suasana deretan toko di Pasar Paringin yang kini tampak sepi dari aktivitas jual beli akibat menurunnya jumlah pengunjung.(M Dirga / Radar Banjarmasin)
LENGANG: Suasana deretan toko di Pasar Paringin yang kini tampak sepi dari aktivitas jual beli akibat menurunnya jumlah pengunjung.(M Dirga / Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Keluhan pedagang terkait menurunnya tingkat kunjungan dan ketatnya aturan di Unit Pelaksana Teknis Pasar Paringin mendapat respons dari DPRD Kabupaten Balangan. Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas perbelanjaan tersebut untuk mendengar langsung kendala di lapangan.

Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas lesunya aktivitas jual beli yang berdampak langsung pada pendapatan harian pedagang. Langkah ini juga menjadi upaya untuk memetakan akar persoalan sebelum nantinya dibawa ke tingkat eksekutif.

Saiful menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan ekonomi warga yang harus segera ditangani. Ia memastikan aspirasi para pedagang akan ditindaklanjuti secara serius.

"Menanggapi berbagai keluhan dan aspirasi dari masyarakat, saya siap membawa dan memperjuangkan persoalan yang disampaikan para pedagang ini kepada pihak terkait," kata Saiful.

Ia menambahkan, penataan pasar memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar perputaran uang kembali normal.
"Kita akan tampung semua aspirasi ini dan kita carikan solusi bersama, karena pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga harus terus kita dorong agar kembali ramai dan memberikan manfaat bagi para pedagang," tegasnya.

Selain masalah daya beli, dialog antara legislatif dan pedagang juga mengungkap kendala terkait kebijakan internal pengelola pasar yang dinilai kaku terhadap jenis usaha baru.

Salah satu pedagang, Ramadhan, mengutarakan kekecewaannya karena tidak mendapat izin untuk berinovasi. Ia berencana membuka usaha kedai kopi untuk menarik minat pengunjung muda, namun dilarang oleh pihak pengelola.

"Kepala UPT Pasar Paringin dengan keras melarang kita untuk membuka kedai kopi dengan dalih melanggar Perda, padahal Perda bisa saja dirubah untuk kepentingan masyarakat," keluh Ramadhan.

Menurutnya, aturan yang melarang berdirinya sektor ekonomi kreatif di dalam pasar membuat kawasan tersebut semakin tertinggal dari perkembangan zaman.

Keinginan agar ada perbaikan sistem di sentra niaga tersebut turut disuarakan oleh perwakilan paguyuban pedagang.

Wakil Ketua Pengurus Pasar Paringin, Syarkawi, meminta pemerintah daerah segera merancang langkah konkret untuk mendatangkan kembali pembeli.

"Saya berharap ada sebuah program dari pemerintah yang bisa membuat pengunjung datang dan berminat untuk ke Pasar Paringin," ucapnya.

Ke depannya, hasil inspeksi ini akan menjadi bahan evaluasi bersama antara dewan dan instansi terkait. Penyesuaian regulasi daerah diharapkan dapat membuka ruang bagi pelaku usaha baru, sekaligus mengembalikan fungsi Pasar Paringin sebagai pusat ekonomi masyarakat secara maksimal.



Editor : Arif Subekti
larangan membuka usaha keluhan pedagang dprd Balangan kedai kopi