RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta segera melakukan pembayaran.
Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 8 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala Andreas Evony mengatakan, pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan. Pengenaan denda tersebut dibatasi maksimal selama dua tahun.
“Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Kalsel, Alfamart, Indomaret, BRI, BCA, Dana, OVO, Shopee, BSI, dan GoPay,” kata Andreas, Jumat (14/8).
Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran tersebut, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Masyarakat juga diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
Hingga 13 Agustus 2026, Bapenda Tala mencatat sejumlah desa telah menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran yang cukup tinggi. Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, tercatat sebagai desa dengan capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi.
Namun, tahun ini Bapenda Tala tidak memberikan penghargaan kepada desa yang lebih cepat melunasi PBB-P2. Andreas mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Meski penghargaan untuk desa ditiadakan, Bapenda tetap menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2. Hadiah diberikan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui mekanisme pengundian.
Hadiah yang disiapkan berupa satu unit kendaraan roda dua, tiga unit kulkas, dan televisi.
“Reward berupa satu unit kendaraan roda dua, tiga unit kulkas, dan televisi,” ujarnya.
Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026, bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Tala.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PBB-P2 Tala masih mencapai 50,16 persen. Berdasarkan data Bapenda, hingga 31 Juli 2026 penerimaan PBB-P2 tercatat Rp5.016.058.416 dari target tahun 2026 sebesar Rp10 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp4,98 miliar penerimaan yang harus dikejar untuk memenuhi target PBB-P2 tahun ini.
Andreas mengajak masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Menurutnya, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan daerah.
“Mari taat pajak, karena pajak itu kembali kepada masyarakat dan digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno