Dari Adminduk hingga Bansos, Bapperida Kabupaten HSS Perkuat Layanan Kelompok Rentan

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Kepala Bapperida Kabupaten HSS, M Arliyan Syahrial.(Foto: KOMINFO HSS) 
Kepala Bapperida Kabupaten HSS, M Arliyan Syahrial.(Foto: KOMINFO HSS) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu perhatian dalam Kajian Penguatan Kohesi Sosial dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan melalui Inovasi Tata Kelola Sosial-Politik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2026.

Kajian tersebut tidak hanya melihat persoalan bantuan sosial, tetapi juga akses terhadap pelayanan publik, administrasi kependudukan (adminduk), pendampingan, pengaduan hingga keterlibatan kelompok rentan dalam proses pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten HSS, M Arliyan Syahrial mengatakan perlindungan kelompok rentan perlu dilihat secara lebih luas karena kebutuhan mereka tidak berhenti pada bantuan sosial.

"Masalahnya bukan hanya bantuan. Ada akses pelayanan, administrasi kependudukan, pendampingan dan bagaimana mereka bisa menyampaikan kebutuhan maupun keluhan," ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Kajian ini memetakan enam inovasi yang selama ini berjalan di HSS. Keenamnya mencakup pelayanan adminduk, penanganan persoalan sosial, bantuan bagi lanjut usia, penyaluran bantuan darurat, pencegahan konflik sosial hingga pengaduan pelayanan publik.

Salah satunya Loksado Inklusif yang menerapkan mekanisme pelayanan adminduk secara jemput bola bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan masyarakat adat di wilayah pegunungan Meratus.

Pemenuhan dokumen kependudukan menjadi bagian penting karena berkaitan dengan akses warga terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk pendataan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian ada Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Menyapa. Inovasi ini menjadi simpul rujukan persoalan sosial dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa atau kelurahan ke tingkat kabupaten. Layanan tersebut juga dilengkapi Ruang Layanan Rakat Mufakat di Kantor Dinas Sosial HSS.

Untuk kelompok lanjut usia, terdapat Bantuan Kesejahteraan untuk Lanjut Usia (BAKUL) PEDULI. Program ini menggabungkan bantuan keuangan dengan pendampingan psikososial serta program Pejabat Asuh Lansia.

Pada 2025, BAKUL PEDULI tercatat menyalurkan bantuan kepada 865 lanjut usia dengan anggaran sekitar Rp2,17 miliar.

Sementara Pendampingan Penyaluran Bansos Cepat Tanggap (Pepenabat) difokuskan pada penyaluran bantuan sosial bagi warga yang mengalami musibah atau kondisi darurat. Mekanismenya mencakup verifikasi dan pendampingan di lapangan agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

Untuk menjaga hubungan sosial masyarakat, terdapat Bina Persada atau Pembinaan dan Persatuan Bangsa. Inovasi ini menggunakan ruang dialog dan mediasi partisipatif di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Sementara Saluran Pengaduan Hulu Sungai Selatan (SAPA HSS) menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun aspirasi terkait pelayanan publik.

Dari sisi capaian, kajian mencatat layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia dan anak terlantar di luar panti mencapai 100 persen pada 2025.

Pada tahun yang sama, sebanyak 919 anak terlantar memperoleh layanan sosial dasar melalui program BERSEMANGAT, dengan total bantuan sosial mencapai Rp801,6 juta.

Program Rumah Sejahtera (PRS) juga memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 217 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nilai bantuan mencapai Rp5,42 miliar.

Arliyan mengatakan, berbagai capaian tersebut menunjukkan layanan sosial sudah berjalan. Namun, penguatan masih diperlukan agar berbagai program tidak berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam pengelolaan data dan pelayanan antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

"Yang penting bukan hanya programnya ada, tetapi bagaimana data dan layanan itu saling terhubung. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bisa lebih cepat ditangani dan tidak mendapatkan layanan yang tumpang tindih," katanya.

Karena itu, kajian merekomendasikan pengembangan Sistem Informasi Terpadu Gawat-Darurat dan Perlindungan Kohesi Sosial (SIGAP-KOHESI) untuk periode 2026-2030.

Sistem tersebut diarahkan menjadi dashboard data terpadu lintas-OPD yang dapat membantu memantau sebaran kelompok rentan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih dalam pemberian bantuan dan layanan.

Selain itu, direkomendasikan pembentukan Forum Partisipasi Kelompok Rentan Tingkat Kecamatan (FORTAS). Forum ini diarahkan menjadi ruang bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok rentan lainnya untuk menyampaikan kebutuhan serta aspirasi secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.

Penguatan tata kelola tersebut juga dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita Presiden, khususnya agenda terkait demokrasi dan hak asasi manusia, pembangunan dari desa dan pemberantasan kemiskinan, reformasi birokrasi dan hukum, serta penguatan toleransi.

Di tingkat daerah, arah tersebut sejalan dengan visi RPJMD HSS 2025-2029 melalui SEMANGAT, yakni Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi dan Teknologis. Perlindungan sosial ditempatkan dalam pilar Mengayomi, sementara pengembangan layanan berbasis data dan teknologi mendukung pilar Teknologis.

Dengan penguatan integrasi data, layanan dan partisipasi masyarakat, kajian tersebut mendorong agar perlindungan kelompok rentan tidak hanya berhenti pada program bantuan, tetapi juga memastikan mereka memiliki akses terhadap pelayanan dasar, ruang menyampaikan aspirasi dan kesempatan terlibat dalam pembangunan.

Editor : Fauzan Ridhani
Bapperida HSS perlindungan kelompok rentan layanan adminduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kandangan