RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Larangan menjadikan pakaian lawan jenis sebagai bahan hiburan yang difatwakan MUI Kabupaten Banjar, bukan berarti lomba 17 Agustus harus kehilangan kemeriahan.
Fatwa tersebut justru mendorong panitia memutar otak membuat permainan yang tetap lucu, seru dan kreatif tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar Ali Husein mengatakan, pesan utama MUI bukan menghentikan tradisi perayaan 17 Agustus.
Masyarakat tetap dipersilakan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan positif.
“Fatwa ini bukan untuk mematikan kemeriahan 17 Agustus dan bukan pula untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Ini adalah bentuk ikhtiar MUI Kabupaten Banjar agar kegembiraan dan hiburan tetap berada dalam koridor syariat,” ujarnya, Rabu (12/8/2026) siang.
Banyak Pilihan Lomba Tanpa Tasyabbuh
Ali menyebut banyak pilihan kegiatan yang dapat digunakan panitia untuk menggantikan lomba yang menjadikan laki-laki berpakaian perempuan sebagai bahan hiburan.
Di antaranya balap sarung, estafet sarung, memasukkan pensil ke botol, pecah balon, hingga berbagai permainan tradisional.
Untuk kegiatan yang bersifat edukatif dan keagamaan, panitia juga dapat menggelar cerdas cermat kemerdekaan, hafalan Al-Qur'an, lomba adzan dan marawis.
Pilihan lainnya bisa berupa lomba memasak, olahraga, kebersihan lingkungan maupun kegiatan kreatif lainnya.
“Jangan sampai seolah-olah kalau laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, berarti acara 17 Agustus menjadi tidak meriah. Itu justru tantangan bagi panitia untuk lebih kreatif,” katanya.
Menurut Ali, kemeriahan bukan bergantung pada penggunaan pakaian lawan jenis. Kreativitas panitia tetap bisa menghasilkan hiburan yang menarik tanpa mengabaikan ketentuan agama.
“Lucu tidak harus dengan melanggar agama, dan kreatif tidak harus dengan menyerupai lawan jenis,” tegasnya.
Karnaval Tetap Bisa Digelar
MUI juga tidak mempersoalkan kegiatan karnaval selama pelaksanaannya tetap memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku.
Untuk karnaval, peserta dapat menggunakan pakaian adat yang sesuai dengan jenis kelamin masing-masing.
“Dengan begitu, unsur budaya dan kreativitas tetap bisa ditampilkan dalam rangkaian perayaan kemerdekaan,” tegasnya.
Ali menilai kegiatan semacam itu justru bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk menampilkan kreativitas sekaligus mengenalkan budaya daerah.
Yang perlu dihindari adalah menjadikan penampilan menyerupai lawan jenis sebagai daya tarik utama atau bahan hiburan.
Dorong Edukasi Sebelum Lomba
MUI Kabupaten Banjar tidak ingin persoalan tersebut baru dibahas setelah sebuah lomba dilaksanakan.
Ali mengatakan, pihaknya akan mendorong penyampaian informasi kepada masyarakat melalui berbagai unsur di tingkat daerah hingga desa.
Sosialisasi diharapkan melibatkan ulama, ustaz, pengurus masjid, majelis taklim, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga karang taruna.
“Jangan berhenti pada surat dan media sosial. Fatwa harus turun menjadi edukasi,” ujarnya.
Menurut Ali, edukasi sejak awal akan membuat panitia memiliki waktu untuk menyesuaikan konsep kegiatan. Panitia dapat mengganti lomba yang berpotensi masuk dalam kategori tasyabbuh dengan permainan lain yang tetap menghibur.
“Prinsipnya sederhana l, yakni kita cegah sebelum terjadi. Kalau panitia sudah memahami dari awal, mereka bisa mengganti jenis lombanya dengan kegiatan yang tetap lucu dan meriah tetapi tidak bertentangan dengan syariat,” katanya.
Tak Ada Sanksi dari MUI
MUI juga meluruskan bahwa fatwa tersebut bukan dasar bagi masyarakat untuk melakukan penindakan sendiri terhadap peserta yang masih melakukan kegiatan yang dinilai melanggar.
Ali menegaskan, MUI merupakan lembaga keagamaan, bukan aparat penegak hukum. Karena itu, MUI tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana.
Jika masih ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan imbauan tersebut, pendekatan yang dikedepankan adalah nasihat, teguran dan cara persuasif.
“Yang perlu dipahami, fatwa itu memberikan panduan hukum keagamaan. Bukan berarti setiap orang yang melanggar fatwa otomatis menjadi pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Apabila persoalan tersebut berkaitan dengan ketertiban umum atau pelanggaran aturan daerah, penanganannya dapat dikomunikasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
MUI juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan fatwa sebagai alasan untuk melakukan persekusi.
“Kami tidak ingin masyarakat saling menghakimi. Yang kita cegah adalah perbuatannya, bukan melakukan persekusi terhadap orangnya,” tegas Ali.
Tetap Meriahkan Momen Kemerdekaan
Ali kembali menegaskan, kemerdekaan merupakan nikmat yang patut disyukuri. Karena itu, MUI tidak ingin masyarakat memahami fatwa tersebut sebagai pembatasan terhadap kegembiraan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.
Masyarakat tetap dapat menggelar berbagai kegiatan. Hanya, bentuknya diharapkan tetap menjaga adab dan syariat.
“Silakan merayakan kemerdekaan, silakan membuat lomba yang lucu dan kreatif, tetapi jangan menjadikan sesuatu yang dilarang agama sebagai bahan hiburan,” ujarnya.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa bergembira menyambut momen kemerdekaan tanpa harus meninggalkan adab dan syariat,” lugasnya.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan justru dapat menjadi momentum memperkuat kebersamaan masyarakat melalui kegiatan yang positif.
“Kemerdekaan adalah nikmat yang harus kita syukuri. Dan salah satu bentuk syukur adalah memeriahkannya dengan cara yang baik, bermartabat dan tetap dalam koridor agama,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby