RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Lomba 17 Agustus yang kerap menghadirkan laki-laki mengenakan daster, rok, kerudung atau pakaian khas perempuan untuk lucu-lucuan menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar.
MUI Kabupaten Banjar menegaskan aksi tersebut masuk kategori tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis dan hukumnya haram dalam syariat Islam.
Sikap tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 11/Kep/KF-MUI/IV/2026.
Baca Juga: Cegah Api Kembali Menyala, BPBD Banjarmasin Perketat Pemantauan TPA Basirih
Dalam dokumen yang disosialisasikan MUI Kabupaten Banjar, ditegaskan bahwa laki-laki haram memakai pakaian khas wanita, termasuk dalam kegiatan atau lomba 17 Agustusan.
Selain menetapkan ketentuan tersebut, MUI Kabupaten Banjar, juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar dalam pelaksanaan lomba dan berbagai kegiatan 17 Agustus-an tetap menjaga adab, norma, serta ketentuan syariat Islam.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, Ali Husein mengatakan, sikap tersebut tidak lahir sebagai reaksi atas satu kejadian tertentu di Kabupaten Banjar.
Momentum menjelang 17 Agustus menjadi salah satu pertimbangan karena praktik laki-laki mengenakan pakaian khas perempuan masih kerap ditemukan dalam hiburan atau lomba perayaan kemerdekaan.
“Fatwa ini jangan dipahami sebagai reaksi terhadap satu kejadian tertentu. Momentum menjelang 17 Agustus memang menjadi salah satu pertimbangan karena kita melihat setiap tahun lomba-lomba 17-an sering diisi dengan hiburan yang terkadang melibatkan laki-laki memakai pakaian khas perempuan,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (12/8/2026) siang.
Menurut Ali, MUI mengambil sikap preventif. Tujuannya agar sesuatu yang awalnya dianggap sekadar candaan tidak berubah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena terus dilakukan.
Baca Juga: Kejari Balangan Eksekusi Denda Ratusan Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim
“Jangan sampai sesuatu yang awalnya dianggap lucu-lucuan, karena dilakukan berulang-ulang akhirnya dianggap biasa dan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan syariat,” katanya.
Bercanda Tak Mengubah Hukum
Ali menjelaskan, persoalan tersebut bukan dilihat dari ada atau tidaknya niat seksual. Yang menjadi perhatian adalah tindakan sengaja menyerupai lawan jenis melalui pakaian atau penampilan yang menjadi kekhususan masing-masing.
Karena itu, alasan hanya untuk bercanda atau menghibur penonton tidak otomatis mengubah hukum tindakan tersebut.
“Kalau seorang laki-laki sengaja memakai pakaian yang merupakan kekhususan perempuan untuk dijadikan tontonan atau bahan lelucon, maka persoalannya adalah tindakan menyerupai lawan jenis, bukan semata-mata soal niat,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Balangan Ingatkan Pendirian Madrasah Wajib Penuhi Persyaratan dan Prosedur
Dalam pandangan MUI, hiburan tetap diperbolehkan. Namun, bentuk hiburan tersebut tidak seharusnya menjadikan sesuatu yang dilarang agama sebagai bahan lelucon.
Daster hingga Kerudung Jadi Sorotan
MUI juga memberikan batasan mengenai pakaian yang dimaksud sebagai pakaian khas perempuan.
Ali mengatakan, tidak semua benda yang pernah digunakan perempuan otomatis haram dikenakan laki-laki. Ukurannya antara lain melihat 'urf atau kebiasaan masyarakat setempat.
“Yang menjadi perhatian adalah pakaian atau penampilan yang secara jelas merupakan ciri khas perempuan, kemudian sengaja dikenakan oleh laki-laki untuk menyerupai perempuan,” jelasnya.
Baca Juga: Don Bosco Ingin Rebut Kembali Juara, Smada Banjarmasin Manfaatkan Peluang Eksplorasi Budaya
Karena itu, penggunaan rok, daster, kerudung atau atribut perempuan dalam parodi laki-laki menjadi perempuan dinilai masuk dalam objek larangan apabila memang digunakan untuk menyerupai perempuan.
“Kalau memang itu pakaian khas perempuan dan sengaja dipakai untuk menyerupai perempuan, itulah yang menjadi objek larangan dalam fatwa,” katanya.
MUI pun menganjurkan panitia tidak membuat lomba yang menjadikan laki-laki berpakaian perempuan sebagai bahan hiburan.
Bukan Larangan Merayakan Kemerdekaan
Ali menegaskan, sikap MUI tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan 17 Agustus.
Baca Juga: Dulunya Terminal Taksi, Begini Wajah Education Park Batulicin
Hanya saja, bentuk kegiatan diharapkan tetap berada dalam koridor syariat dan adab masyarakat.
“Fatwa ini bukan untuk mematikan kemeriahan 17 Agustus dan bukan pula untuk mencari-cari kesalahan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, masih banyak bentuk lomba dan hiburan yang bisa dibuat panitia tanpa menggunakan pakaian lawan jenis sebagai bahan lelucon.
“Silakan merayakan kemerdekaan, silakan membuat lomba yang lucu dan kreatif, tetapi jangan menjadikan sesuatu yang dilarang agama sebagai bahan hiburan,” katanya.
Bukan Instruksi MUI Pusat
Ali juga meluruskan posisi fatwa MUI Kabupaten Banjar. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar instruksi dari MUI Pusat yang kemudian diterapkan di daerah.
Baca Juga: Rumah Warga Lawahan Tapin Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
Fatwa tersebut lahir dari pembahasan dan pertimbangan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar.
“Fatwa Kabupaten Banjar ini jangan dipahami sebagai perintah pusat yang kemudian kami salin. Ini merupakan sikap dan keputusan MUI Kabupaten Banjar berdasarkan pertimbangan ulama di daerah,” tegasnya.
Dia mengakui terdapat kesamaan perhatian dengan MUI tingkat pusat, terutama berkaitan dengan persoalan menjaga fitrah, adab dan ketentuan agama.
Namun, keputusan yang disampaikan MUI Kabupaten Banjar merupakan sikap ulama di daerah berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masyarakat setempat.
Baca Juga: Cari Mobil Bekas atau Mobil Baru? OLX Hadirkan OLA untuk Bantu Temukan Pilihan yang Sesuai
Didorong Disosialisasikan Sebelum Lomba
Selanjutnya, tambah Ali, MUI Kabupaten Banjar mendorong agar ketentuan tersebut disosialisasikan sebelum kegiatan 17 Agustus digelar.
Sosialisasi diharapkan tidak berhenti melalui surat maupun media sosial. Informasi tersebut juga diharapkan diteruskan melalui ulama, ustaz, pengurus masjid, majelis taklim, pemerintah kecamatan dan desa hingga panitia kegiatan.
“Prinsipnya sederhana: kita cegah sebelum terjadi. Kalau panitia sudah memahami dari awal, mereka bisa mengganti jenis lombanya dengan kegiatan yang tetap lucu dan meriah tetapi tidak bertentangan dengan syariat,” pungkas Ali.
Editor : Sutrisno