RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan mengimbau warga yang berinisiatif membangun madrasah untuk mematuhi mekanisme perizinan yang baru.
Sejak tahun 2019, proses pendirian lembaga pendidikan keagamaan wajib melalui tahapan pada sistem aplikasi khusus dan tidak lagi diproses secara manual.
Perubahan regulasi secara terpusat ini diterapkan agar pembangunan sekolah swasta berbasis agama memiliki standar operasional yang jelas.
Baca Juga: Dulunya Terminal Taksi, Begini Wajah Education Park Batulicin
Syarat administrasi, kelayakan pengajar, hingga fisik bangunan harus terpenuhi dan diunggah ke sistem terlebih dahulu sebelum operasional sekolah bisa disetujui oleh pemerintah.
Legalitas Operasional Sangat Krusial
Menanggapi banyaknya warga yang kerap datang bertanya langsung ke kantor terkait mekanisme tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, H Saiful Hadi memberikan penjelasan teknis.
Ia menyebutkan bahwa sistem daring ini dirancang untuk mempermudah sekaligus memastikan niat baik masyarakat tidak menyalahi aturan birokrasi negara.
Baca Juga: Rumah Warga Lawahan Tapin Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
"Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Saiful memaparkan bahwa pemenuhan legalitas operasional sejak awal sangatlah krusial. Pihaknya berupaya mencegah terjadinya kasus di mana sebuah lembaga pendidikan sudah telanjur dibangun dan menerima siswa, namun pada akhirnya terganjal masalah izin karena tidak terdaftar secara resmi di kementerian.
"Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Baca Juga: Dua Rumah di HSU Ambruk akibat Pergeseran Tanah Bantaran Sungai
Konsultasikan Sebelum Dirikan Madrasah
Sebagai langkah antisipatif, setiap pihak yang memiliki rencana mendirikan madrasah diminta untuk tidak ragu berkonsultasi ke Kantor Kemenag Balangan pada tahap perencanaan awal.
Koordinasi dini ini diharapkan mampu membuat proses pendirian lembaga berjalan tertib, sah secara hukum, dan pada akhirnya memberikan kepastian mutu pendidikan bagi para peserta didik di masa depan.
Editor : Sutrisno