Wabup Hero Paparkan Perubahan APBD HSU 2026, Pendapatan Turun, Belanja HSU Diproyeksikan Naik

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB
HADIR: Wakil Bupati kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hero Setiawan menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD HSU di Gedung DPRD HSU, Amuntai. (Foto: Pemkab HSU)
HADIR: Wakil Bupati kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hero Setiawan menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD HSU di Gedung DPRD HSU, Amuntai. (Foto: Pemkab HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD HSU.

Penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD HSU yang berlangsung di Gedung DPRD HSU, Senin (10/8/2026).

Hero hadir mewakili Bupati HSU, H Sahrujani untuk membacakan penjelasan Pemerintah Daerah terkait perubahan APBD tersebut.

Dalam penyampaiannya, Hero menjelaskan perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah. Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemkab HSU sebelumnya telah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 beserta dokumen pendukung kepada DPRD HSU pada 7 Agustus 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan.

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah HSU diproyeksikan mengalami penurunan.

Semula pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,416 triliun. Setelah perubahan, angkanya diproyeksikan menjadi Rp1,383 triliun. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp32,42 miliar atau sekitar 2,29 persen.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya pada pos Dana Desa. Selain itu, terdapat penurunan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, terutama pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas pertambangan mineral logam dan batubara.

Meski pendapatan secara keseluruhan turun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat 7,05 persen. Sementara itu, pendapatan transfer turun 2,65 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turun 41,37 persen.

Di tengah penurunan pendapatan, belanja daerah justru mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah yang semula dianggarkan Rp1,834 triliun bertambah Rp166,47 miliar. Setelah perubahan, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,000 triliun.

Secara persentase, belanja daerah meningkat 9,07 persen. Kenaikan tersebut terutama terjadi pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi naik 9,31 persen, sedangkan belanja modal meningkat 35,67 persen.

Sebaliknya, belanja tidak terduga turun 1,36 persen dan belanja transfer berkurang 30,82 persen. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan.

Semula penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp418,35 miliar. Dalam perubahan APBD, jumlah tersebut bertambah Rp198,89 miliar menjadi Rp617,25 miliar.

Kenaikan penerimaan pembiayaan mencapai 47,54 persen. Tambahan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp0.

Hero menegaskan, perubahan APBD 2026 merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Melalui pembahasan bersama DPRD, kami berharap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Hero dalam penyampaian tersebut.

Pemkab HSU berharap kebijakan yang dituangkan dalam perubahan APBD dapat mendukung keberlanjutan program pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD HSU sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Editor : Fauzan Ridhani
Hero Setiawan Sahrujani Pemkab HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara Raperda