Kabupaten Gambut Raya Kembali Mencuat, Pemkab Banjar Soroti Dampak Fiskal

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:02 WIB
Kantor Kecamatan gambut di Kabupaten Banjar. | Foto: Ezagren/Wikipedia
Kantor Kecamatan gambut di Kabupaten Banjar. | Foto: Ezagren/Wikipedia

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya kembali menghangat. Terbaru, Tim Pemekaran Gambut Raya rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8) pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, tim menyerahkan dokumen usulan sekaligus memaparkan hasil kajian awal. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi mengatakan seluruh dokumen telah diterima DPRD, dan akan diteruskan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan kajian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Sunardi, kajian awal yang dipaparkan tim independen menunjukkan usulan tersebut memenuhi sejumlah syarat. Namun, hasil itu belum menjadi dasar penetapan karena pemerintah daerah masih harus melakukan analisis dan verifikasi.

"Kajian awal dari tim independen tadi, kalau melihat paparannya memang memenuhi. Tetapi ini baru kajian awal, sedangkan teknisnya tetap di pemerintah daerah," katanya.

Ia menegaskan DPRD belum melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan tersebut. "Secara verifikasi kita belum melaksanakan verifikasi. Informasinya tadi masih verifikasi independen. Jadi kita menunggu hasilnya bagaimana," ucapnya.

Berdasarkan paparan yang diterima DPRD, wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Gambut Raya mencakup enam kecamatan, dengan luas sekitar 4.450 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 350 ribu jiwa.

Sunardi menilai pemekaran berpotensi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena wilayah yang diusulkan memiliki cakupan cukup luas. "Tentu berdasarkan kajian yang ada, kita harapkan dengan pemekaran itu mungkin akan lebih meningkatkan pelayanan lagi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan DPRD akan mendukung usulan tersebut selama seluruh tahapan dan persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selagi sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, tentu kita dukung. Apalagi kemarin sudah ada jejak pendapat dan ternyata masyarakat banyak yang mendukung," ujarnya.

Meski demikian, Sunardi mengingatkan pembentukan daerah otonomi baru masih harus melalui sejumlah tahapan. "Pemda punya tim sendiri untuk mengecek dan menganalisa. Kalau memang sesuai dengan peraturan yang ada, ya kita dukung," pungkasnya.

Sisi lain, Pemkab Banjar menegaskan seluruh proses harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data serta regulasi yang berlaku. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mengatakan pemerintah daerah menghormati aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan hak masyarakat untuk diperjuangkan melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan. "Secara prinsip, kita mengapresiasi rencana pemekaran wilayah sebagai bagian dari dinamika demokrasi lokal yang sah. Tujuannya tentu baik, yakni meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemekaran daerah tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan semangat atau keinginan sesaat. Menurutnya, terdapat berbagai aspek yang harus dikaji secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kelayakan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, batas administrasi hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Pemkab Banjar juga menyoroti dampak fiskal yang dapat muncul apabila pemekaran direalisasikan. Menurutnya, pembentukan daerah baru berpotensi memengaruhi struktur APBD Kabupaten Banjar sebagai daerah induk.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada pendapatan daerah sekaligus meningkatkan ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. "Kapasitas fiskal daerah harus menjadi perhatian. Dampaknya tidak hanya dirasakan daerah baru, tetapi juga daerah induk," katanya.

Menurutnya, Aspek pelayanan publik juga menjadi pertimbangan. Pemekaran tidak otomatis meningkatkan kualitas layanan, apabila tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Yudi mengingatkan, bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru. "Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan banyak DOB yang justru menghadapi tantangan serius dalam kemandirian fiskal dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banjar akan mendorong penyusunan kajian akademis yang komprehensif oleh lembaga independen. Pemerintah daerah juga akan melakukan analisis dampak fiskal serta membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Pemerintah Kabupaten Banjar menghormati aspirasi masyarakat. Namun, keputusan besar harus berbasis data, regulasi, dan kepentingan jangka panjang. Pemekaran bukanlah satu-satunya solusi," pungkasnya. (zkr/mof)

Editor : Arief
gambut raya Pemkab Banjar dprd banjar kabupaten banjar pemekaran wilayah