RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kabar baik bagi pengguna transportasi umum di Kalimantan Selatan. Penumpang Trans Banjarmasin dan Trans Banjarbakula berpeluang tidak lagi membayar dua kali saat berpindah layanan.
Pemerintah tengah membahas integrasi tarif dengan konsep satu kali bayar dalam batas waktu perjalanan tertentu. Melalui skema ini, penumpang yang berganti dari Trans Banjarmasin ke Trans Banjarbakula atau sebaliknya cukup membayar satu tarif, misalnya untuk perjalanan yang dilakukan dalam durasi transit sekitar satu jam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap koordinasi antarwilayah.
"Kalau kita sih lebih cepat lebih bagus, karena prinsipnya memaksimalkan pelayanan masyarakat," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Masih Dibahas Lima Daerah
Slamet menjelaskan, pembahasan integrasi tarif melibatkan lima pemerintah kabupaten/kota di kawasan aglomerasi Banjarbakula dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini, penumpang masih harus membayar tarif secara terpisah ketika berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya. Kondisi tersebut terjadi karena pengelolaan anggaran dan pembiayaan transportasi publik masih menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Menurutnya, mayoritas daerah telah menyetujui konsep integrasi tarif. Namun, masih diperlukan pembahasan lanjutan agar seluruh daerah memiliki mekanisme yang sama sebelum kebijakan diterapkan.
Jika terealisasi, skema ini diyakini akan membuat perjalanan masyarakat lebih praktis, efisien, dan berpotensi mengurangi biaya transportasi.
Transportasi Publik Bukan untuk Mencari Untung
Dishub Banjarmasin menegaskan layanan transportasi umum tetap diposisikan sebagai pelayanan publik, bukan sumber keuntungan pemerintah.
Tarif yang dibayarkan penumpang selama ini belum mampu menutup seluruh biaya operasional. Sebagian besar operasional masih ditopang subsidi pemerintah.
"Orientasi utama tetap pada pelayanan masyarakat, pemerintah tidak boleh dan tidak bisa mencari untung," tegas Slamet.
Karena itu, kenaikan tarif bukan menjadi pilihan utama untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pendapatan Bisa Bertambah dari Halte
Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya mengoptimalkan pendapatan non-tarif melalui pemanfaatan aset transportasi.
Salah satunya dengan membuka peluang kerja sama pemanfaatan halte sebagai media iklan dan branding.
Halte milik Pemko Banjarmasin dapat disewakan kepada pihak ketiga, seperti perbankan, perusahaan layanan digital, maupun pelaku usaha melalui skema penyewaan aset daerah dengan kontrak tahunan.
Melalui cara tersebut, pemerintah berharap dapat menambah penerimaan daerah tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat pengguna transportasi umum.
Mekanisme Bagi Hasil Masih Dirumuskan
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalimantan Selatan, Adi Rosian, membenarkan rencana integrasi tarif masih dalam tahap penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah daerah mengembangkan layanan angkutan perkotaan di wilayah masing-masing.
Adapun mekanisme pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih terus dibahas.
"Untuk mekanisme pembagiannya saat ini masih dibahas. Tapi pada prinsipnya tidak akan merugikan masyarakat pengguna dan tidak merugikan masing-masing pemerintah daerah," jelas Adi.
Ia menegaskan, kesepakatan utama dalam pembahasan integrasi tarif adalah memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum sehingga penggunaan kendaraan pribadi dapat berkurang.
"Kesepakatan utamanya tidak menambah beban masyarakat. Salah satu tujuannya meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto