RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Banjar mulai mematangkan persiapan layanan uji berkala (KIR) untuk kendaraan listrik.
Pengadaan peralatan khusus rencananya akan mulai diusulkan tahun depan, sementara petugas penguji akan dibekali kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Wacana tersebut sebagai respon dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Banjar, terhadap perkembangan penggunaan kendaraan berbasis listrik di sektor angkutan umum.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Muhammad Kasyaf mengatakan, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menjadi tantangan yang harus diantisipasi.
Menurutnya, sejumlah pengusaha angkutan di Indonesia mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, sehingga layanan pengujian kendaraan bermotor juga harus mengikuti perkembangan teknologi.
"Kalau anggarannya disetujui, tahun depan kami mengusulkan pengadaan peralatan pendukung," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (6/8/2026) sore.
Selain pengadaan alat, Dishub Kabupaten Banjar juga akan meningkatkan kompetensi petugas penguji melalui pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan.
"Kalau sudah dibuka diklat atau bimbingan teknisnya, anggota kami akan ikut agar memiliki kompetensi pemeriksaan kendaraan listrik," katanya.
Persiapan tersebut mengemuka saat Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPD IPKBI) Kalimantan Selatan, melakukan monitoring pelayanan di UPTD PKB Dishub Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan itu, IPKBI juga menyosialisasikan kesiapan menghadapi pengujian kendaraan listrik.
Menurut Kasyaf, selain meningkatkan kompetensi penguji melalui sertifikasi baru, UPTD PKB juga perlu melengkapi sejumlah peralatan yang belum dimiliki.
Di antaranya alat pendeteksi kebocoran listrik, alat pemeriksaan instalasi atau kabel kelistrikan kendaraan, serta perlengkapan keselamatan seperti sarung tangan dan sepatu anti aliran listrik.
Sebagian besar prosedur pengujian kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional.
Pemeriksaan tetap meliputi sistem pengereman, kemudi, kaki-kaki, penerangan, dimensi kendaraan, hingga akurasi speedometer.
"Perbedaannya ada pada pemeriksaan kondisi baterai, sistem pengisian daya, dan pengendali elektronik atau inverter. Kendaraan listrik juga tidak menjalani uji emisi karena tidak menghasilkan gas buang dari mesin," jelasnya.
Kasyaf menegaskan, layanan tersebut nantinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang memang masuk kategori wajib uji berkala.
Di antaranya mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik, dan kendaraan tempelan. Sementara mobil listrik pribadi tidak termasuk objek wajib uji KIR.
"Yang wajib diuji bukan semua kendaraan listrik. Hanya kendaraan yang memang wajib menjalani uji berkala, seperti mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik, dan kendaraan tempelan," tegasnya.
Meski kendaraan listrik yang menjadi objek wajib uji di Kabupaten Banjar saat ini belum terlihat, pihaknya memperkirakan kebutuhan layanan pengujian akan terus berkembang seiring bertambahnya penggunaan kendaraan berbasis listrik.
Karena itulah, lugas Kasyaf, Dishub Kabupaten Banjar mulai menyusun persiapan terkait kompetensi petugas melalui pelatihan teknis, agar pelayanan pengujian dapat dilaksanakan sesuai perkembangan teknologi otomotif.
Kasyaf memastikan pelayanan uji berkala di UPTD PKB Kabupaten Banjar tetap tidak dipungut biaya karena retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapus.
"Kalau nanti seluruh peralatan dan SDM sudah siap, kami akan membuka pelayanan pengujian kendaraan listrik di Kabupaten Banjar," pungkasnya.
Aturan Uji KIR Kendaraan Listrik
Persiapan layanan uji KIR kendaraan listrik yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Kementerian Perhubungan mengatur pengujian berkala kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor di daerah untuk memberikan layanan uji berkala bagi kendaraan listrik yang termasuk kategori wajib uji.
Sementara itu, pengujian tipe kendaraan listrik sebelum diproduksi atau dipasarkan diatur dalam Permenhub Nomor 44 Tahun 2020.
Pengujian tersebut mencakup unjuk kerja baterai, keselamatan alat pengisian daya, hambatan isolasi untuk mencegah sengatan listrik, keselamatan sistem daya, hingga Acoustic Vehicle Alerting System (AVAS) sebagai penanda suara bagi pejalan kaki.
Meski payung hukum telah tersedia, penerapan layanan uji KIR kendaraan listrik di berbagai daerah masih dilakukan secara bertahap.
Unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor di daerah, masih melengkapi peralatan khusus sekaligus meningkatkan kompetensi penguji untuk menangani sistem kelistrikan bertegangan tinggi.
Tabalong Lebih Dulu
Di tengah persiapan yang dilakukan Kabupaten Banjar, layanan uji berkala atau KIR untuk kendaraan listrik sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di Kalimantan Selatan.
UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tabalong menjadi satu-satunya balai pengujian di Kalsel, yang telah melayani pemeriksaan kendaraan listrik.
Layanan tersebut mulai beroperasi sejak awal 2026. Hingga Juli 2026, tercatat tiga unit bus listrik milik perusahaan batu bara telah menjalani pengujian kelaikan jalan di fasilitas tersebut.
Tahapan pemeriksaan kendaraan listrik pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.
Pengujian tetap meliputi sistem pengereman, kemudi, kaki-kaki, penerangan, dimensi kendaraan, hingga akurasi speedometer.
Perbedaannya terletak pada sejumlah komponen khusus yang hanya dimiliki kendaraan listrik.
Penguji melakukan pemeriksaan terhadap kondisi baterai, sistem pengisian daya (charging system), serta pengendali elektronik (inverter atau controller).
Sebaliknya, kendaraan listrik tidak menjalani uji emisi gas buang karena tidak menghasilkan emisi dari mesin.
Ketua DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Kalimantan Selatan Untung Teguh mengatakan, perkembangan kendaraan listrik menuntut unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor di daerah untuk segera beradaptasi.
Ditegaskannya bahwa Kesiapan tidak hanya menyangkut peralatan, tetapi juga kompetensi petugas penguji.
"Perkembangan kendaraan listrik membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, baik sarana dan prasarana maupun kompetensi penguji," ujarnya.
Menurut Untung, peningkatan kapasitas penguji perlu dilakukan secara bertahap agar pelayanan uji kendaraan bermotor mampu mengikuti perkembangan teknologi transportasi.
"Persiapan itu harus dilakukan bertahap agar pengujian kendaraan bermotor dapat mengikuti perkembangan teknologi," tegasnya.
Editor : Arif Subekti