Warga Banyiur Waswas Jalan Menyempit, DPRD Banjarmasin Minta BPN Ukur Ulang Batas Tanah

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:34 WIB
DENGARKAN: DPRD Banjarmasin bersama warga Gang Makmur RT 17, Banyiur, membahas persoalan batas tanah dan badan jalan. BPN diharapkan melakukan ukur ulang.
DENGARKAN: DPRD Banjarmasin bersama warga Gang Makmur RT 17, Banyiur, membahas persoalan batas tanah dan badan jalan. BPN diharapkan melakukan ukur ulang.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Sengketa batas tanah di Gang Makmur RT 17, Kelurahan Banyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat, belum juga menemukan titik terang. Warga kini khawatir badan jalan yang selama ini menjadi akses utama ikut tergerus akibat klaim batas tanah.

Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Kota Banjarmasin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin segera melakukan pengukuran ulang di lokasi.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan secara pasti batas tanah milik warga dan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk badan jalan.

"Kita akan menjadwalkan turun bersama ke lapangan agar persoalan ini segera tuntas. Harus jelas mana tanah pemerintah kota dan mana tanah milik warga," ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan warga dan BPN Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).

Menurut Aliansyah, data pertanahan milik BPN tetap menjadi acuan utama. Namun, kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

Kasi Sengketa, Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Banjarmasin, Juhairi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran langsung di lokasi.

Menurutnya, BPN belum dapat memastikan apakah badan jalan yang dipersoalkan memang masuk ke dalam bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat salah satu pihak.

"Kami meminta dilakukan pengukuran fisik karena belum diketahui apakah jalan tersebut masuk dalam sertifikat milik Ibu Juraida atau tidak," jelasnya.

Hasil pengukuran nantinya akan dicocokkan dengan data pertanahan yang dimiliki BPN untuk memastikan ada atau tidaknya pergeseran maupun tumpang tindih batas bidang tanah.

Apabila ditemukan sebagian badan jalan berada dalam bidang tanah bersertifikat, penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta kesepakatan para pihak.

Sementara itu, Ketua RT 17 Banyiur, Jumadi, berharap lebar jalan yang selama ini digunakan warga tetap dipertahankan sekitar sembilan meter.

Menurutnya, warga khawatir klaim kekurangan tanah sekitar lima meter akan mengurangi lebar jalan sehingga mengganggu akses keluar-masuk masyarakat.

"Kami ingin memastikan lebar jalan tetap sembilan meter. Karena itu pengukuran harus dilakukan bersama-sama di lapangan," tegasnya.

Ia menambahkan, pengukuran tidak cukup hanya mengacu pada sertifikat, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi bangunan dan badan jalan yang telah lama dimanfaatkan warga.

"Warga tidak ingin sengketa batas tanah justru mengorbankan akses jalan yang selama ini menjadi kepentingan bersama," pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Batas Tanah DPRD Banjarmasin bpn