RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD Tanah Bumbu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, mengatakan strategi tersebut mencakup penggalian potensi pajak dan retribusi secara bertahap melalui pemutakhiran data wajib pajak, penguatan pengawasan, peningkatan efektivitas penagihan, digitalisasi sistem pemungutan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Menurut Eryanto, salah satu langkah yang disiapkan ialah pendataan ulang (re-sensus) objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Langkah ini bertujuan memperbarui basis data sekaligus menjaring wajib pajak baru," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah akan mengembangkan Sistem Informasi Geografis (SIG) berbasis spasial untuk memetakan potensi pajak dan retribusi secara lebih akurat dan real time. Potensi retribusi daerah juga akan dikaji ulang agar penetapan tarif dan target pendapatan lebih rasional.
Pada sektor pengawasan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memperluas penggunaan alat perekam transaksi (tapping box) dan integrasi sistem kasir (web service) pada restoran, hotel, dan tempat hiburan. Melalui sistem tersebut, setiap transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pemantauan omzet harian. Masyarakat juga didorong meminta struk pembayaran sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penerimaan pajak daerah.
Eryanto mengatakan, pengawasan juga akan diperkuat melalui audit kepatuhan dan uji petik terhadap wajib pajak berpotensi besar maupun berisiko tinggi. Bapenda turut mengintegrasikan data secara host-to-host dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna memverifikasi data perpajakan.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, pemerintah daerah akan menerapkan penagihan bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengembangkan sistem pengingat pembayaran melalui WhatsApp Blast dan SMS. Sementara piutang yang sulit ditagih akan ditangani melalui inventarisasi, klasifikasi piutang, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di bidang digitalisasi, seluruh pembayaran pajak dan retribusi akan menggunakan sistem kode billing. Melalui sistem tersebut, pembayaran wajib pajak langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Sehingga dapat meminimalkan risiko kebocoran, pungutan liar, maupun keterlambatan penyetoran," katanya.
Editor : Arif Subekti