RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya terkait potensi tekanan fiskal di 490 daerah akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) sempat memicu kekhawatiran publik.
Isu mengenai ancaman tersendatnya pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bergerak liar di daerah.
Menjawab keresahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bergerak cepat memberikan kepastian mengenai kondisi keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Kamis (6/8) siang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, Risa Ahyani, tidak menampik bahwa kebijakan penyesuaian TKD dari pemerintah pusat memukul struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengakui bahwa dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tulang punggung utama dalam menyokong pendapatan daerah Kotabaru hingga saat ini.
"Tentu ada dampaknya, karena TKD merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah kami," ungkap Risa.
Kendati demikian, Risa meminta para aparatur sipil negara dan masyarakat untuk tetap tenang karena kondisi fiskal daerah masih sangat terkendali.
Ia menggaransi penuh bahwa pembayaran gaji beserta tunjangan PNS dan PPPK di Kabupaten Kotabaru hingga akhir tahun 2026 dipastikan aman tanpa hambatan.
Menurut Risa, belanja pegawai merupakan hak dasar ASN yang masuk dalam skema mandatory spending atau belanja wajib yang pos anggarannya terkunci dan tidak boleh diganggu gugat.
Guna menjaga stabilitas kas daerah di tengah efisiensi pusat, Pemkab Kotabaru telah menyiapkan serangkaian jurus antisipasi yang ketat.
Langkah pertama yang diambil adalah melakukan rasionalisasi anggaran secara masif dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak mendesak dan kurang berprioritas.
Sebagai gantinya, anggaran daerah dikonsentrasikan penuh untuk mengamankan pelayanan dasar masyarakat, belanja wajib, serta program-program pembangunan yang sifatnya strategis.
Di saat yang sama, Pemkab Kotabaru menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi secara lebih agresif.
Pengendalian dan pengawasan arus kas (cash flow) juga diperketat secara berkala agar penyerapan anggaran di setiap instansi tetap terukur dan sesuai kemampuan keuangan.
Selain itu, BPKAD Kotabaru terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memantau dinamika perkembangan kebijakan fiskal nasional.
Mengenai program kerja yang berpotensi terdampak, Risa menegaskan bahwa penyesuaian anggaran hanya menyasar kegiatan sekunder yang tingkat urgensinya rendah.
Program-program yang belum mendesak akan dijadwalkan ulang atau diefisiensikan tanpa mengorbankan kualitas manfaat utama yang harus diterima oleh masyarakat.
Sebaliknya, sektor-sektor vital seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar dipastikan tetap berjalan normal sesuai rencana.
"Prinsipnya, program prioritas masyarakat dan belanja wajib pegawai tetap menjadi panglima utama kebijakan anggaran Pemkab Kotabaru," ucap Risa.
Editor : Arif Subekti