RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Mengurus KTP yang hilang kini menjadi lebih mudah bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Pemkab HST resmi meluncurkan layanan BATULIS DILANTING, sehingga masyarakat cukup mengurus surat kehilangan di Polres HST dan dokumen kependudukan penggantinya dapat langsung dicetak di lokasi, Senin (3/8/2026).
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HST dengan Polres HST sebagai upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Bupati HST, Samsul Rizal mengatakan inovasi itu lahir untuk memangkas alur pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah tempat saat mengurus dokumen kependudukan yang hilang.
"Kalau masyarakat kehilangan KTP, cukup datang ke Polres untuk membuat surat keterangan kehilangan. Setelah itu dokumen kependudukannya bisa langsung dicetak di sana, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil," ujarnya.
Menurut Samsul Rizal, kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Seluruh program yang kita lakukan tidak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita akan terus berinovasi demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah," katanya.
Melalui BATULIS DILANTING, masyarakat cukup mendatangi Polres HST untuk membuat surat keterangan kehilangan. Setelah laporan diterbitkan, dokumen kependudukan yang hilang dapat langsung dicetak di lokasi, sehingga proses pengurusan menjadi lebih singkat tanpa harus datang kembali ke kantor Disdukcapil.
Editor : Fauzan Ridhani