RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini dilakukan menyusul edaran Bupati Tala yang melarang ASN menduduki jabatan di BPD guna menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas.
Kepala Dinas PMD Tala, Muhammad Syahid, mengatakan pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat setempat saat ini tengah memetakan jumlah ASN yang masih aktif di BPD.
“Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 80-an ASN yang menjabat sebagai anggota BPD di berbagai desa di Tala,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan ASN di BPD selama ini memiliki peran strategis, terutama dalam fungsi pengawasan pemerintahan desa dan penyusunan peraturan desa (Perdes).
Namun demikian, ia mengakui ketersediaan sumber daya manusia di sejumlah desa, khususnya di wilayah pelosok seperti Panyipatan, Bati-Bati, dan Salaman, masih terbatas sehingga peran ASN dinilai cukup vital.
Meski begitu, Dinas PMD memastikan tetap akan menindaklanjuti edaran Bupati tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Kami tetap melaksanakan imbauan tersebut, tetapi diawali dengan monitoring dan evaluasi. Tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian,” kata dia.
Selain itu, Dinas PMD Tala masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKPSDM terkait mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian ASN yang merangkap jabatan di BPD, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Syahid, kejelasan juknis diperlukan agar proses penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sembari menunggu juknis tersebut, Dinas PMD telah menginstruksikan seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap ASN yang menjadi anggota BPD sebagai dasar penentuan kebijakan selanjutnya.
Editor : Sutrisno