Direktur BUMDes Khayangan Makmur Sepakati Pengembalian Dana Penyertaan Modal Rp135,6 Juta

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:33 WIB
SEPAKAT : Ketua BPD Ambungan H Syamsu Udaya dan Direktur BUMDes Khayangan Makmur Desa Ambungan Najaruddin menunjukkan berita acara dan kesepakatan Musdesus pada Senin (3/8/2026). (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
SEPAKAT : Ketua BPD Ambungan H Syamsu Udaya dan Direktur BUMDes Khayangan Makmur Desa Ambungan Najaruddin menunjukkan berita acara dan kesepakatan Musdesus pada Senin (3/8/2026). (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Permasalahan pengelolaan dana penyertaan modal pada BUMDes Khayangan Makmur, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, akhirnya menemui titik terang.

Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin (3/8/2026), disepakati Direktur BUMDes Khayangan Makmur, Najaruddin, akan mengembalikan dana penyertaan modal sebesar Rp135.610.000 ke rekening BUMDes paling lambat 15 Oktober 2026.

Musdesus yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambungan di Aula Posyandu tersebut dipimpin Ketua BPD H. Syamsu Udaya. Kegiatan turut dihadiri Camat Pelaihari Fajar Tri Atmaja, Kepala Desa Ambungan Kasirin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pendamping desa, serta pihak kepolisian.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Kamis (30/7/2026) untuk membahas penyelesaian persoalan pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes.

Camat Pelaihari Fajar Tri Atmaja mengatakan, berdasarkan hasil Musdesus, Direktur BUMDes menyatakan kesediaannya mengembalikan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBN sebesar Rp135.610.000.

"Pada 15 Oktober 2026 nanti Direktur BUMDes akan mengembalikan seluruh dana yang dianggap menjadi temuan ke rekening BUMDes," kata Fajar usai musyawarah.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah disepakati dana tersebut belum dikembalikan, maka penyelesaiannya akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat juga akan melakukan audit khusus.

Meski demikian, Fajar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga BUMDes Khayangan Makmur dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara optimal.

"Kami berharap pengembalian dana bisa diselesaikan sebelum 15 Oktober 2026. Bila ada uang berapapun, silakan segera disetorkan sebagai bentuk itikad baik dari Direktur BUMDes," ujarnya.

Sementara itu, Direktur BUMDes Khayangan Makmur, Najaruddin, menyatakan siap memenuhi kesepakatan hasil Musdesus dengan mengembalikan dana sebesar Rp135.610.000 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. 

Editor : Sutrisno
Tanah Laut Pelaihari bumdes