PPN dan Sektor Tambang Melonjak, Penerimaan Pajak Kalsel Tumbuh 36,09 Persen di Semester I 2026 

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:34 WIB
PUBLIKASI: Pelaksanaan publikasi ALCO Regional Kalimantan Selatan belum lama tadi. (DJP Kalselteng untuk Radar Banjarmasin) 
PUBLIKASI: Pelaksanaan publikasi ALCO Regional Kalimantan Selatan belum lama tadi. (DJP Kalselteng untuk Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru– Kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang Semester I 2026 mencatatkan rekor positif.

Hingga 30 Juni 2026, setoran pajak ke kas negara menembus Rp6,244 miliar. 

Angka ini setara 36,40 persen dari total target APBN 2026 di Kalsel yang dipatok sebesar Rp17,157 miliar.

Realisasi ini tumbuh 36,09 persen secara tahunan (year-on-year).

Laju pertumbuhan tersebut melampaui rata-rata regional Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang berada di angka 35,22 persen. 

Bahkan, capaian Rp6,244 miliar ini melampaui proyeksi awal penerimaan paruh pertama tahun yang dipasang sebesar Rp5,354 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penopang utama. Jenis pajak ini menyumbang 29,13 persen dari total penerimaan di Kalsel.

Lonjakannya tak main-main, PPN Dalam Negeri mencatat kenaikan drastis hingga 1.774,73 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Sebaliknya, tekanan terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan yang menjadi satu-satunya jenis pajak dominan berkontraksi, yakni minus 15,32 persen.

Dari sisi sektor usaha, bisnis pertambangan dan penggalian masih memegang porsi penerimaan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat.   

Sektor ini melaju kencang dengan pertumbuhan 131,37 persen. Namun, lonjakan persentase tertinggi dibukukan oleh sektor industri pengolahan yang melesat hingga 783,28 persen.

"Kami berharap ketahanan fiskal ini terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng sekaligus Ketua Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Kalimantan Selatan, Anton Budhi Setiawan. 

Di samping membeberkan angka penerimaan, otoritas pajak Kalselteng mengingatkan kembali ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur batas peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar per tahun sebagai ambang batas penggunaan PPh Final 0,5 persen.

Penghitungan omzet Rp4,8 miliar kini diperketat. Batas ini dihitung gabungan dari seluruh penghasilan kegiatan usaha, jasa, hingga pekerjaan bebas—baik yang berstatus PPh Final maupun non-final. 

Penghasilan wajib pajak yang didapat dari luar negeri melalui pekerjaan juga wajib dihitung ke dalam akumulasi omzet tahunan tersebut.

Kondisi fiskal Kalsel di pertengahan tahun ini ditopang oleh pertumbuhan ekonomi daerah yang terjaga di atas rata-rata nasional. 

Faktor pendorong utamanya meliputi percepatan penyerapan belanja pemerintah, surplus neraca perdagangan daerah, serta kemandirian pengelolaan keuangan daerah yang kian solid.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi pengelolaan APBN, memperkuat sinergi antarsatuan kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,"pungkasnya

 
Editor : Sutrisno
Kalsel Pajak