Tabalong Batasi Pembelian Pertalite dan Atur Jam Layanan SPBU Mulai 3 Agustus

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 19:03 WIB

 

KESEPAKATAN: Pengelola SPBU bersama Pemkab Tabalong, Polres, Kodim, dan instansi terkait menyepakati pembatasan pembelian Pertalite serta pengaturan jam pelayanan SPBU untuk mengurangi antrean BBM. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
KESEPAKATAN: Pengelola SPBU bersama Pemkab Tabalong, Polres, Kodim, dan instansi terkait menyepakati pembatasan pembelian Pertalite serta pengaturan jam pelayanan SPBU untuk mengurangi antrean BBM. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersama Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Pertamina Patra Niaga, dan seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tabalong menyepakati sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tabalong, Jumat (31/7/2026). Seluruh kebijakan itu mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2026.

Salah satu kebijakan yang diterapkan ialah pengurangan batas maksimal pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat atau mobil. Jika sebelumnya maksimal Rp300 ribu per mobil, kini dibatasi menjadi Rp200 ribu. Adapun untuk sepeda motor tetap dibatasi maksimal Rp70 ribu per motor.

Selain itu, penggunaan barcode MyPertamina juga dibatasi hanya satu kali transaksi dalam sehari di seluruh SPBU di Kabupaten Tabalong.

Jam Operasional Ikut Disesuaikan

Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani mengatakan pengaturan jam pelayanan SPBU juga menjadi bagian dari upaya mengurai antrean kendaraan yang selama ini terjadi. "Untuk jam buka dibatasi dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 08.00 Wita," ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengembalikan pelayanan di SPBU menjadi lebih tertib. "Dengan kesepakatan ini, kami ingin pelayanan di SPBU kembali normal seperti biasa," tegasnya.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Dalam rapat tersebut, seluruh pengelola SPBU menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen menjalankan hasil kesepakatan bersama. Dokumen itu juga ditandatangani Bupati Tabalong, perwakilan Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, serta instansi terkait lainnya.

Melalui kesepakatan itu, Pemkab Tabalong akan menyusun aturan tertulis yang lebih tegas mengenai pengendalian pembelian, pelayanan, antrean, dan pengawasan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh SPBU juga diwajibkan menerapkan pembatasan pembelian, pengaturan jam pelayanan, serta sistem antrean secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan terhadap pembelian berulang dengan memeriksa pola transaksi dan, bila diperlukan, melakukan pencatatan kendaraan. SPBU juga wajib menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maupun pembelian menggunakan jeriken atau wadah yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, tim pengawasan bentukan Pemkab Tabalong akan meningkatkan monitoring lapangan secara terpadu dan berkala. Pertamina Patra Niaga juga diminta melakukan pembinaan, verifikasi, serta menindaklanjuti SPBU yang tidak mematuhi ketentuan operasional maupun penyaluran BBM.

Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola SPBU akan dikenai teguran hingga sanksi sesuai kewenangan, ketentuan Pertamina, dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah berjalan selama 30 hari dengan melihat perkembangan panjang antrean, kepatuhan terhadap jam operasional, pembelian berulang, serta penggunaan tangki atau wadah yang tidak sesuai.

TNI, Polri, dan Satpol PP Turut Mengawasi

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan di lapangan akan diperkuat dengan melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menekan antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran. 

 

Editor : M. Ramli Arisno
Pertalite Tabalong SPBU Kabupaten Tabalong pembatasan pembelian BBM antrean Pertalite pengawasan distribusi BBM