RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) di depan gerbang PT Merge Mining Industri (MMI), Kamis (30/7/2026), tak hanya berisi tuntutan penghentian operasional perusahaan. Warga juga membeberkan berbagai dampak yang mereka klaim telah dirasakan selama bertahun-tahun, mulai dari kesulitan memperoleh air bersih, debu, kebisingan, getaran, hingga keretakan rumah.
Berbagai keluhan tersebut disampaikan secara bergantian dalam aksi yang diikuti puluhan warga. Mereka mendesak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang disebut memengaruhi kualitas hidup masyarakat di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Warga Mengaku Sulit Air Bersih Sejak 2009
Perwakilan warga, Rudy Hartono, mengatakan persoalan air bersih telah dialami masyarakat sejak 2009. Akibatnya, sebagian warga harus membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sejak 2009 kami harus membeli air bersih. Harga satu galon Rp8 ribu. Kalau yang punya anak kecil bisa menghabiskan tiga galon sehari. Bayangkan berapa biaya yang harus kami keluarkan," ujarnya saat berorasi.
Menurut Rudy, beban ekonomi warga terus bertambah karena harus membeli air bersih di tengah kondisi lingkungan yang mereka nilai semakin memburuk.
Selain persoalan air, warga juga mengaku harus hidup berdampingan dengan debu dan kebisingan yang disebut muncul hampir setiap hari.
Dalam aksi tersebut, massa turut membentangkan salinan surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan warga, hasil pengawasan mencatat sejumlah parameter kualitas air sungai tidak memenuhi baku mutu, antara lain pH, Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), besi (Fe), dan amonia.
Debu, Getaran, hingga Rumah Retak
Perwakilan warga lainnya, Mala, mengaku aktivitas perusahaan juga menimbulkan getaran dan debu yang dirasakan hingga ke permukiman.
"Setiap hari kami merasakan desing suara dan getaran sampai kaca rumah ikut bergetar. Debu pada malam hari juga mengganggu kesehatan anak-anak. Kami memohon perusahaan memperhatikan masyarakat karena kami lebih dulu tinggal di sini," katanya.
Keluhan serupa disampaikan Yatno. Ia mengaku rumah yang ditempatinya berulang kali mengalami keretakan meski telah diperbaiki.
"Rumah saya retak, saya tambal, kemudian retak lagi. Pihak perusahaan dengar tidak? Jangan cuma diam saja di kantor," ujarnya.
Kecewa Pimpinan Perusahaan Tak Hadir
Kekecewaan warga semakin bertambah karena hingga aksi berlangsung tidak ada pimpinan PT MMI yang menemui massa.
Padahal, menurut mereka, kehadiran manajemen perusahaan diharapkan menjadi awal dialog untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat.
"Mana perwakilan perusahaan PT MMI? Apakah kami hanya menghadapi polisi dan petugas keamanan saja? Ini tidak akan memberikan solusi. Kami tidak pernah melihat langsung pimpinan PT MMI," kata Ermi, salah seorang peserta aksi.
Koordinator aksi Muhammad Noor juga mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan respons terhadap keresahan masyarakat.
"Apakah MMI tidak mendengar keluhan masyarakat? Apakah hati nuraninya sudah mati? Permukiman kami sangat dekat dengan aktivitas perusahaan, sementara kebisingan terus kami rasakan," ucapnya.
Menjelang sore, massa melakukan aksi simbolik dengan menyerahkan replika cotton bud dan obat tetes mata berukuran besar.
Atribut tersebut menjadi simbol bahwa manajemen PT MMI dinilai "tuli" terhadap aspirasi masyarakat dan "buta" terhadap kondisi yang mereka alami. Namun, simbol itu ditolak oleh perwakilan perusahaan yang berada di lokasi.
Aspirasi Dibawa hingga DPR RI dan Komnas HAM
Salah seorang tokoh masyarakat, Mariadi, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dibawa ke Komisi XII DPR RI, Komisi XIII DPR RI, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami sudah datang ke Komisi XII, Komisi XIII, sampai Komnas HAM. Kalau aksi ini juga tidak mendapat jawaban, kami akan melakukan aksi yang lebih besar," tegasnya.
Kecamatan Sebut Bukan Kewenangan
Menanggapi aksi tersebut, Camat Sungai Pinang Marwata mengatakan pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menangani persoalan perizinan pertambangan maupun pemeriksaan kualitas lingkungan.
"Semua itu sudah menjadi kewenangan instansi teknis," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Banjar Kompol Matnur mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif.
Ia menegaskan kepolisian mendukung penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengapresiasi aksi yang berlangsung kondusif. Aspirasi masyarakat kami dukung, tetapi tetap harus disampaikan melalui koridor yang berlaku dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, PT Merge Mining Industri (MMI) belum memberikan tanggapan atas berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Radar Banjarmasin telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon. Namun, pesan yang disampaikan belum mendapat respons. (*)
Editor : M. Ramli Arisno