SP III Terbit, PKL Jalan Bank Rakyat Banjarmasin Diminta Bongkar Kios atau Dibongkar Paksa

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 14:55 WIB
MAU DITERTIBKAN: PKL di Jalan Bank Rakyat Banjarmasin masih beraktivitas di kiosnya.
MAU DITERTIBKAN: PKL di Jalan Bank Rakyat Banjarmasin masih beraktivitas di kiosnya.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pedagang di kawasan Jalan Bank Rakyat, Banjarmasin, menghadapi ancaman penertiban. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik kios, lapak, dan bangunan sejenis yang berdiri di lokasi tersebut. Jika tidak dibongkar secara mandiri, bangunan akan dibongkar oleh petugas.

Salah seorang pedagang koran, Pani, mengaku pasrah jika harus mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap penertiban tetap disertai solusi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.

"Kalau memang harus ditertibkan saya siap saja. Tapi saya berharap ada solusi. Misalnya diperbolehkan berjualan menggunakan gerobak seperti pedagang di seberang jalan, sehingga tidak mengganggu trotoar," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Penertiban mengacu pada Surat Peringatan III Nomor 300.1/1157/Satpol.PP-04/II/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keberadaan kios, lapak, dan bangunan sejenis di kawasan Jalan Bank Rakyat melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pedagang diminta membongkar sendiri bangunannya paling lambat satu hari setelah surat diterbitkan. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP.

"Sabtu (1/8/2026) menjadi batas terakhir. Kalau tidak dibongkar sendiri, Minggu akan dibongkar petugas," kata Pani.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menilai penertiban memang perlu dilakukan. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

"Kalau sudah sampai peringatan ketiga, berarti sebelumnya sudah ada peringatan pertama dan kedua. Tetapi kita juga harus melihat bahwa pedagang koran dan pedagang lainnya sudah lama berjualan di lokasi itu," ujarnya.

Politikus Fraksi PKS itu berharap Pemko Banjarmasin menyiapkan lokasi baru yang layak agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

"Harapan kami pemerintah mencarikan tempat yang sesuai supaya mereka tetap bisa berjualan. Harus ada rasa keadilan. Penertiban memang perlu, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Radar Banjarmasin masih berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, terkait jadwal penertiban, alasan penerbitan SP III, serta rencana relokasi bagi pedagang. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Editor : Eddy Hardiyanto
SP III banjarmasin pkl