RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diminta tancap gas merealisasikan anggaran memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026. Jika hingga akhir tahun serapan organisasi maupun keuangan tidak mencapai 90 persen, sanksi telah menanti.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menegaskan, perangkat daerah yang gagal memenuhi target akan dikenai pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 20 persen. Selain itu, SKPD tersebut juga tidak diperkenankan mengajukan penambahan anggaran pada tahun berikutnya.
"Bagi SKPD yang capaiannya tidak sampai 90 persen di akhir tahun ini, kemungkinan biaya perjalanan dinasnya akan kami potong sebesar 20 persen. Selain itu tidak diperkenankan mengajukan penambahan anggaran pada tahun berikutnya," tegas Tezar, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarmasin agar seluruh program yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat direalisasikan tepat waktu.
Menurut Tezar, tidak boleh lagi ada kegiatan yang tertunda tanpa alasan yang jelas. Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan program dengan tetap menjaga kualitas hasilnya.
"Pelaksanaan kegiatan harus dipercepat, tetapi kualitasnya juga harus tetap dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemko Banjarmasin tidak lagi memberikan toleransi terhadap rendahnya serapan anggaran yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Meski demikian, Tezar mengaku optimistis seluruh SKPD mampu mencapai target tersebut. Berdasarkan perkembangan hingga triwulan ketiga, realisasi organisasi maupun keuangan dinilai masih berada pada jalur yang positif.
"Kalau melihat trennya sampai saat ini, Insyaallah kami masih optimistis kawan-kawan SKPD bisa mencapai 90 persen untuk capaian organisasi dan keuangan. Targetnya mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menilai kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas memiliki sisi positif sekaligus negatif.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mengevaluasi penyebab lambatnya serapan anggaran di setiap SKPD.
"Harus dilihat apakah kendalanya karena birokrasi yang berbelit, perencanaan yang kurang matang, atau regulasi yang masih menghambat," ujarnya.
Aliansyah menegaskan, perangkat daerah yang berkinerja buruk memang layak dievaluasi. Namun, pembenahan sistem perencanaan dan penyederhanaan regulasi dinilai lebih penting agar persoalan rendahnya serapan anggaran tidak terus berulang.
"Kalau memang ada dinas yang tidak mampu bekerja dengan baik, tentu kami sepakat untuk dievaluasi. Tetapi akar persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu, bukan sekadar memotong anggaran," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto