RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai – PT PLN (Persero) UP3 Barabai menegaskan kompensasi atas dampak pemadaman listrik bergilir tidak diberikan dalam bentuk ganti rugi uang, melainkan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Barabai, Izbet Alighorky, mengatakan setiap bentuk kompensasi kepada pelanggan harus memiliki dasar hukum yang jelas karena PLN merupakan badan usaha milik negara.
"Kalau ganti rugi, mohon maaf, kami di PLN sebagai BUMN tentu harus mempunyai dasar dalam melaksanakan kewajiban kepada pelanggan," ujarnya setelah menemui mahasiswa yag demo di kantornya, Kamis (30/7/2026) sore.
Menurut Izbet, mekanisme kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi harus melalui proses verifikasi secara berjenjang mulai dari unit PLN, kantor wilayah, kantor pusat, hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
"Kami akan menjalankan peraturan tersebut. Namun prosesnya harus melalui verifikasi, tidak hanya dari unit kami, tetapi juga dari kantor pusat dan Kementerian ESDM," katanya.
Terkait kerugian yang dialami peternak ayam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akibat pemadaman listrik, Izbet menegaskan regulasi tidak mengatur penggantian kerugian material secara langsung.
Menurutnya, bentuk kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau token listrik gratis bagi pelanggan prabayar.
"Kalau ganti rugi bukan dalam bentuk penggantian uang atas kerugian material. Bentuknya berupa kompensasi pemotongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian token gratis bagi pelanggan prabayar," jelasnya.
Meski demikian, kompensasi tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pelanggan. Pemberiannya tetap menunggu hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya ini berdasarkan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang melakukan verifikasi," tambahnya.
Sebelumnya, lebih dari 5.000 ekor ayam broiler milik Saipul Hadi di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, mati akibat pemadaman listrik bergilir yang berlangsung lebih dari lima jam. Peristiwa yang terjadi dua hari menjelang panen itu ditaksir menyebabkan kerugian lebih dari Rp200 juta.
Editor : Arif Subekti