Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB
dsydgdg
PENYAMPAIAN RAPERDA: Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati menyampaikan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut diajukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyampaian raperda dilakukan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.  

Yulian mengatakan perubahan perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi.

Selain itu, perubahan perda juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, materi perubahan meliputi penambahan sejumlah objek pajak dan retribusi baru beserta penyesuaian tarif sesuai potensi daerah serta fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan melalui perubahan perda ini Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah," ujarnya.

Sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah.

Pemkab Tanah Bumbu berharap DPRD mendukung proses pembahasan hingga evaluasi sehingga seluruh materi yang diajukan dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga berkomitmen melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru. Langkah itu dinilai penting menyusul berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan PAD.

Yulian berharap pembahasan raperda dapat berlangsung konstruktif hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu. 

Editor : Fauzan Ridhani
yulian herawati Pemkab Tanah Bumbu Raperda batulicin Kabupaten Tanah Bumbu