Karhutla di Kalimantan Mengkhawatirkan, Hotspot Paling Banyak Ditemukan di Konsesi Perusahaan

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:43 WIB
PANDANGAN TERGANGGU: Kabut asap kembali mengancam seiring meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Banjarbaru. (Foto: M Fadlan Zakiri)
PANDANGAN TERGANGGU: Kabut asap kembali mengancam seiring meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Banjarbaru. (Foto: M Fadlan Zakiri)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan memasuki fase mengkhawatirkan. Pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Dari data Walhi, sejak awal tahun hingga 27 Juli tadi, Indonesia mencatat 118.420 hotspot dengan luas indikatif terbakar 107.649 hektare. Di Kalimantan, jumlahnya mencapai 34.262 hotspot dengan luas indikatif 33.837 hektare.

Kalimantan Barat menjadi episentrum dengan 17.236 titik panas dan 28.680 hektare lahan terbakar. Tren ini melonjak tajam pada Juli, dari rata-rata 74 hotspot per bulan menjadi 615 titik.

Dari total hotspot di Kalimantan, 25.524 titik berada di kawasan konsesi perusahaan. Rinciannya, 10.739 hotspot di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot di konsesi pertambangan dan 6.905 hotspot di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa data ini menunjukkan akar persoalan karhutla belum terselesaikan. “Sebanyak 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. Ini bukti lemahnya perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum terhadap korporasi,” cecarnya Rabu, (29/7).

WALHI mendesak Presiden untuk memimpin evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, khususnya di kawasan gambut dan hutan alam. Perusahaan yang terbukti lalai diminta dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, serta diwajibkan menanggung biaya pemulihan ekosistem.

Pihaknya menilai kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola sumber daya alam. Selain evaluasi perizinan, regulasi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA juga harus ditinjau ulang. “Presiden semestinya melaporkan pelaksanaan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 dalam Sidang Tahunan MPR,” tegas Uli.

Sementara, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut karhutla di daerahnya terus berulang sejak 2015 akibat kerusakan gambut oleh konsesi dan proyek strategis nasional. “Karhutla tahun ini kami duga meningkat lebih dari 20 persen dibanding sebelumnya,” katanya.

Di Kalimantan Selatan, WALHI mencatat 1.281 hotspot sepanjang Mei–Juli, dengan 907 titik berada di konsesi pertambangan dan sawit. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menilai jumlah hotspot akan terus bertambah jika pengawasan tidak diperketat. Ia menegaskan perlunya penghentian izin baru di sektor ekstraktif. “Pemerintah harus mengevaluasi pemegang izin dan mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai,” tekannya.

Sementara itu, WALHI Kalimantan Barat menyoroti kebakaran di kawasan hidrologis gambut dengan luas indikatif terbakar sekitar 7.000 hektare. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menekankan perlunya langkah preventif agar kebakaran tidak terus berulang. “Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi,” katanya. (zkr/mof)

Editor : Arief
karhutla Walhi Kalsel Lingkungan