Disnaker Tapin Usulkan Pelatihan bagi Korban PHK, Siapkan Bekal Usaha Baru

Rasidi Fadli • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:39 WIB
USULKAN PELATIHAN: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin akan mengusulkan pelatihan bagi pekerja yang kena PHK maupun keluarganya.
Foto Ibnu
USULKAN PELATIHAN: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin akan mengusulkan pelatihan bagi pekerja yang kena PHK maupun keluarganya. Foto Ibnu

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin mulai menyiapkan langkah lanjutan agar para pekerja terdampak tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan.

Selain memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi, Disnaker mengusulkan program pelatihan keterampilan yang menyasar para korban PHK maupun anggota keluarganya. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk membuka usaha atau memperoleh pekerjaan di sektor lain.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Tapin, Pariyanto, mengatakan usulan itu disiapkan sebagai salah satu bentuk penanganan pasca-PHK.

"Kami ada mengusulkan penanganan bagi pekerja yang terkena PHK, yakni mengadakan pelatihan kepada mereka atau anggota keluarganya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Pariyanto, pelatihan tidak hanya bertujuan meningkatkan keterampilan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi keluarga pekerja yang terdampak. Dengan bekal kemampuan tersebut, peserta diharapkan mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.

"Ketika ada pelatihan, harapannya bisa menjadi pemasokan atau sumber penghasilan bagi mereka," katanya.

Ia menjelaskan, usulan tersebut merupakan program baru yang tengah disiapkan Disnaker Tapin sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah PHK akibat perlambatan aktivitas pertambangan.

Disnaker berharap program pelatihan itu dapat segera direalisasikan sehingga para pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak hanya bergantung pada kesempatan kerja di sektor tambang, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk berwirausaha maupun memasuki bidang usaha lainnya.

Sebelumnya, Disnaker Tapin mencatat sebanyak 617 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas berasal dari perusahaan pertambangan dan sektor jasa penunjang yang terdampak perlambatan aktivitas tambang akibat belum adanya kepastian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Editor : Arif Subekti
pemutusan hubungan kerja phk kabupaten tapin dinas tenaga kerja sektor pertambangan