RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kalsel, Analisa tinggal menuggu Surat Keputusan Presiden. Setelah itu, ia akan mengemban tugas sebagai Anggota KPI Pusat untuk periode 2026-2029.
Terbitnya Surat Keputusan Presiden nantinya, tak hanya melantik Analisa. Namun, bakal ada kekosongan satu kursi Anggota KPI Kalsel. Itu artinya, akan ada Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, M Muslim memastikan PAW akan dilakukan setelah Analisa dilantik sebagai Anggota KPI Pusat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tahapan itu dilaksanakan.
Menurutnya, sampai saat ini Analisa masih berstatus sebagai Anggota KPI Kalsel. Pasalnya, pelantikan belum dilaksanakan. Termasuk belum keluarnya surat keputusan dari presiden.
“Begitu dilantik sebagai Anggota KPI Pusat. Maka yang bersangkutan (Analisa) tak lagi sebagai Anggota KPI Kalsel. Kita menunggu SK dan pelantikan dulu,” ujar Muslim, Selasa (28/7).
Sebelum itu, nantinya akan ada rapat pleno para Anggota KPI Kalsel. Yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel. “Pleno nanti akan memutuskan pengisian kekosongan,” imbuhnya.
Lalu siapa yang berhak menggantikan Analisa nanti? Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi I DPR Kalsel lalu, di urutan pertama calon PAW ada nama Hanna Mutmainna. “Ini yang juga akan dikonsultasikan kepada DPRD Kalsel,” tandasnya.
Untuk diketahui, Analisa terpilih bersama delapan orang lain, setelah DPR RI menyetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7) pekan lalu.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat. Selain menetapkan sembilan Anggota KPI Pusat, DPR juga memutuskan tiga orang calon pengganti antar waktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029.
Adapun Anggota KPI Pusat peridoe 2026-2029 yang ditetapkan DPR RI meliputi, Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samanta, Widi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarsih, Analisa, Amin Shabana dan Muhammad Hasrul Hasan. Sementara, tiga calon PAW anggota KPI Pusat, yakni Ahmad Farikul Badi, Suciati Eka Chandrasari dan Henry Sianipar.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, proses pemilihan dilakukan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka," ujar Sukamta. (mof)
Editor : Arief