RADARNANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjar – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak di Grand Tan Hotel, Rabu (29/7/2026).
Pelatihan yang diikuti 50 peserta dari sembilan kecamatan dan sejumlah desa tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam menangani kasus serta memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Banjar.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Kabupaten Layak Anak (KLA). Saat ini, Kabupaten Banjar telah meraih predikat KLA tingkat Nindya dan terus berupaya naik ke kategori Utama.
"Pelatihan ini menjadi salah satu tindak lanjut penguatan PATBM di setiap kecamatan dan desa. Hari ini diikuti perwakilan dari sembilan kecamatan yang sudah terbentuk PATBM, telah memiliki SK, dan telah melalui monitoring serta evaluasi," ujarnya.
Menurut Erny, keberadaan PATBM di tingkat desa menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan TPPO maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Harapannya, sebelum laporan masuk ke UPTD PPA Dinsos P3AP2KB, penanganan awal sudah dilakukan di tingkat desa. Dengan sistem yang terpadu, proses penanganan menjadi lebih cepat sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan melaporkan kasus," jelasnya.
Ia menambahkan, pelatihan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut akan dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar.
“Kami ingin meningkatkan kompetensi para anggota PATBM, baik dalam administrasi pencatatan maupun kemampuan melakukan respons cepat terhadap aduan masyarakat," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber, di antaranya Polres Banjar, PERADI Kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, serta BP3MI Provinsi Kalimantan Selatan.
Kanit PPA Polres Banjar, Ramdhani Angga Satyanagara, S.Tr.I.K., menjelaskan materi yang disampaikan meliputi proses penyelidikan, penyidikan, hingga penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Peserta diharapkan memahami alur hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dapat memberikan pendampingan dan informasi yang benar kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Sistem Data Informasi DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, Suja'isyah, S.E., memperkenalkan aplikasi SIMFONI PPA sebagai sistem informasi online pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Aplikasi ini digunakan untuk pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan di semua kelompok usia dan anak di bawah 18 tahun. Kami berharap peserta aktif melaporkan setiap kasus ke UPTD PPA kabupaten maupun kota agar tidak ada lagi kasus yang tertutup atau hilang di tengah proses penanganan," katanya.
Melalui pelatihan tersebut, pemerintah berharap jaringan PATBM semakin siap menjadi ujung tombak perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa serta mendukung terwujudnya Kabupaten Banjar sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Utama.
Editor : Nurhidayat