RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Rumah dinas (Rumdin) Ketua DPRD Kota Banjarbaru jadi sorotan publik. Pemagaran oleh pihak lain ini diduga dipicu sengketa lahan yang hingga kini belum tuntas.
Pantauan di lokasi yang berada di Jalan Srikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan itu, kini ditutup tembok permanen berbahan batako setinggi lebih dari satu meter hingga jalan utama menuju bangunan pun tertutup rapat.
Pos jaga di sisi kiri tampak kosong tanpa aktivitas, dan rumah dinas berhalaman luas itu kini tidak dihuni.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menegaskan bahwa objek bangunan beserta lahannya masih sah tercatat sebagai aset daerah dan belum pernah dihapuskan dari inventaris pemerintah.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridho, menjelaskan bahwa secara administrasi status aset tersebut saat ini adalah status quo.
Pemko masih menunggu kejelasan dan kepastian hukum terkait proses eksekusi. "Kasusnya memang sudah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, salinan putusan PK yang kami terima tidak memuat perintah pelaksanaan eksekusi," tegas Faisyal, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, Pemko Banjarbaru memilih bertindak hati-hati untuk menghindari persoalan hukum baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tanpa adanya perintah eksekusi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemko tidak bisa serta-merta menghapus aset maupun membayar ganti rugi.
"Kalau sekarang kita bayar, sama saja membayar aset milik kita sendiri. Langkah paling aman adalah menunggu proses eksekusi resmi. Selama belum ada dasar hukum untuk penghapusan, statusnya tetap aset Pemko Banjarbaru," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin, menyebutkan bahwa seluruh operasional di rumah jabatan tersebut terpaksa dihentikan total sejak akses masuk dibatasi oleh tembok tersebut.
"Saat terjadi pemagaran, kami tidak bisa lagi mengakses bangunan. Kami juga tidak berhak merusak pagar itu, sebagaimana pihak lain tak boleh merusak bangunan aset daerah," kata Arnawaty.
Ia menambahkan, keputusan menghentikan operasional serta pengalihan fasilitas telah dikoordinasikan bersama Sekda, Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.
"Keputusan yang kami ambil merupakan sikap pemerintah kota secara bersama-sama. Kami meminta penguatan dari bagian hukum agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pembahasan internal pemerintah, persoalan tersebut kembali dikaji untuk menentukan langkah lanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, terkait fasilitas bagi Ketua DPRD Kota Banjarbaru yang baru, Arnawaty menyebut yang bersangkutan untuk sementara memilih menempati rumah pribadi karena rumah jabatan tidak dapat digunakan akibat sengketa lahan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru masih mengkaji kemungkinan pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan.
Besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
"Kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilainya tidak boleh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi mengenai hak keuangan pimpinan DPRD," pungkasnya.