Sektor Tambang Merosot, PHK di Tapin Memuncak

Rasidi Fadli • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:01 WIB
Area pertambangan batu bara di Kabupaten Tapin. Di sektor ini banyak pemutusan hubungan kerja. (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)
Area pertambangan batu bara di Kabupaten Tapin. Di sektor ini banyak pemutusan hubungan kerja. (Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Perlambatan aktivitas sektor pertambangan di Kabupaten Tapin mulai berdampak nyata terhadap dunia ketenagakerjaan.

Selama enam bulan pertama 2026, ratusan pekerja terpaksa kehilangan mata pencaharian setelah perusahaan melakukan efisiensi akibat belum adanya kepastian kuota produksi pertambangan.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin mencatat sebanyak 617 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. 

Sebagian besar berasal dari perusahaan pertambangan maupun perusahaan jasa yang menopang operasional tambang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Tapin, Pariyanto, mengatakan kondisi tersebut dipicu belum terbitnya kepastian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026. Situasi itu membuat sejumlah perusahaan memilih melakukan langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.

"Belum adanya kepastian kuota produksi dalam RKAB membuat sebagian perusahaan melakukan penyesuaian operasional. Salah satu dampaknya adalah pengurangan tenaga kerja melalui PHK," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Disnaker Tapin, jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari tercatat 35 orang, Februari 16 orang, kemudian melonjak menjadi 145 orang pada Maret. Angka itu kembali bertambah menjadi 89 orang pada April dan mencapai puncaknya pada Mei dengan 322 pekerja kehilangan pekerjaan. Sementara pada Juni, jumlah PHK menurun menjadi 10 orang.

Ia menjelaskan, dampak perlambatan tambang tidak hanya dirasakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, tetapi juga merembet ke sektor jasa penunjang. Perusahaan penyedia armada angkutan hingga jasa operasional lainnya ikut mengurangi aktivitas karena menyesuaikan tingkat produksi tambang.

"Ketika produksi tambang menurun, perusahaan penyedia jasa juga otomatis terdampak. Kebutuhan tenaga kerja ikut berkurang karena aktivitas operasional tidak lagi sebesar sebelumnya," katanya.

Menurutnya, tingginya angka PHK pada Mei menjadi penyumbang terbesar terhadap total pekerja yang kehilangan pekerjaan selama semester pertama tahun ini.

Meski demikian, Disnaker Tapin berharap kondisi tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah menaruh harapan agar kepastian RKAB segera diterbitkan sehingga aktivitas pertambangan kembali berjalan normal dan perusahaan dapat membuka kembali kesempatan kerja bagi masyarakat.

Selain melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak, Disnaker Tapin juga terus memfasilitasi penyelesaian hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar seluruh proses PHK berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : M Oscar Fraby
pertambangan Tapin phk