Heboh Tagihan Pajak untuk Langgar di Pelaihari, Ini Kata Pengurus

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:48 WIB
Langgar Baiturrahman di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan. (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
Langgar Baiturrahman di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan. (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Sebuah dokumen elektronik berupa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan yang ditujukan kepada sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Surat tagihan tersebut ditujukan kepada Langgar Baiturrahman yang beralamat di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari. Dalam dokumen itu tercantum nilai tagihan sebesar Rp1 juta.

Beredarnya dokumen tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik di media sosial terkait penerapan tagihan pajak kepada tempat ibadah.

Sekretaris Langgar Baiturrahman, Slamet membenarkan adanya surat tagihan pajak tersebut. Ia mengaku pihak pengurus juga mempertanyakan alasan munculnya tagihan tersebut.

Menurutnya, tagihan itu diduga berkaitan dengan pembuatan rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman yang dilakukan pada tahun lalu.

"Tahun lalu kami membuat rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman dan saat itu diminta memiliki NPWP," ujarnya.

Ia menjelaskan, rekening tersebut dibuat untuk memudahkan warga sekitar menyalurkan sumbangan bagi kegiatan keagamaan di langgar.

"Di komplek ini warga kadang jarang bertemu. Jadi, supaya lebih mudah, masyarakat bisa menyalurkan sumbangan melalui rekening resmi langgar," katanya.

Slamet mengatakan pihaknya berencana berkonsultasi dengan kantor pajak untuk memperoleh penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

"Rencananya bendahara kami yang akan mengurus ke kantor pajak. Namun apakah sudah sempat dilakukan atau belum, saya kurang tahu karena bendahara juga sedang sibuk bekerja," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya bantuan hibah dari Pemkab Tala, Slamet menyatakan sejauh yang diketahuinya Langgar Baiturrahman tidak pernah menerima maupun mengajukan hibah.

"Setahu saya tidak pernah menerima ataupun mengajukan hibah ke pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Pelaihari, Jerri Ramadhana mengatakan belum dapat memberikan keterangan. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan penjelasan berada pada Kepala KPP Pratama Banjarbaru.

"Silakan tanyakan ke KPP Pratama Banjarbaru karena yang berwenang memberikan keterangan adalah mereka," ujarnya.

Editor : M Oscar Fraby
Pajak Tala tempat ibadah