RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI – Polemik penyaluran solar subsidi bagi nelayan di Desa Kuala Tambangan dan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), mulai menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tala pada Senin (27/7/2026) menghasilkan kesepakatan berbeda bagi masing-masing desa sesuai aspirasi nelayan.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, mengatakan RDP merupakan tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan distribusi solar subsidi yang sebelumnya memicu protes dari sebagian nelayan.
Nelayan Tabanio Tetap Dilayani SPBUN Lama
Berdasarkan hasil rapat, nelayan Desa Tabanio sepakat tetap membeli solar subsidi melalui SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri yang dikelola Hj Nurul Tasiah.
Namun, nelayan meminta agar penyaluran dilakukan sesuai rekomendasi yang diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut.
"Mereka tetap membeli solar di SPBUN Ibu Nurul dengan catatan jumlah solar yang diterima harus sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DKPP Tanah Laut," ujar Khairil.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan ketidaksesuaian antara rekomendasi dengan realisasi penyaluran, nelayan meminta pengelola diganti.
Mayoritas Nelayan Kuala Tambangan Minta Penyaluran Dialihkan
Situasi berbeda terjadi di Desa Kuala Tambangan. Dari hasil RDP, sebanyak 161 nelayan meminta penyaluran solar subsidi dialihkan ke pengelola lain.
Sementara itu, hanya empat nelayan yang memilih tetap membeli solar di SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri.
"Yang tetap membeli ada empat nelayan, sedangkan 161 nelayan meminta penyaluran solar dialihkan ke tempat lain," jelas Khairil.
Salah seorang nelayan Kuala Tambangan, Bahrani, mengaku tetap memilih membeli solar di SPBUN yang dikelola Hj Nurul Tasiah karena harga jualnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp6.800 per liter.
Menurutnya, apabila membeli dari pengelola lain, harga solar mencapai sekitar Rp8.000 per liter. Setelah ditambah biaya angkut, total yang harus dibayar bisa mencapai sekitar Rp8.200 per liter.
"Kalau ditambah biaya angkut bisa Rp8.200. Sedangkan di Ibu Nurul tetap Rp6.800," katanya.
Kuota Solar Nelayan Tala Dipastikan Aman
Dalam RDP tersebut, Puskud Kalimantan Selatan selaku pemegang kuota solar subsidi yang dikelola PT Sarana Dua Bersama Mandiri mengungkapkan rencana memindahkan lokasi operasionalnya ke kabupaten atau kota lain. Rencana itu muncul menyusul keinginan mayoritas nelayan Kuala Tambangan untuk tidak lagi dilayani oleh pengelola saat ini.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan, Cokro, meminta Puskud Kalsel menyampaikan pemberitahuan secara resmi apabila rencana tersebut benar-benar direalisasikan.
Ia memastikan kuota solar subsidi bagi nelayan Kabupaten Tanah Laut tetap tersedia dan tidak akan berkurang.
"Itu kuotanya untuk nelayan di Tala, tetap aman," tegasnya.
Pengelola Siap Ikuti Hasil Kesepakatan
Penasihat Hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino, berharap hasil RDP menjadi solusi yang menguntungkan seluruh pihak.
Menurutnya, mekanisme penyaluran di Kuala Tambangan diharapkan dapat berjalan tanpa merugikan pengelola maupun nelayan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan kepentingan di lapangan.
"Harapannya yang di Kuala Tambangan dua-duanya jalan, pengelola tidak dirugikan, begitu juga nelayan. Jadi tidak ada lagi saling mempengaruhi," ujarnya.
Ia juga memastikan pihaknya siap menyalurkan solar subsidi di Desa Tabanio sesuai rekomendasi DKPP Tanah Laut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (*)
Editor : M. Ramli Arisno