Wali Kota Banjarmasin Perluas Sanksi Titip Absen, BUMD dan Outsourcing Pun Dibidik

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:53 WIB
HARUS DISIPLIN: Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan sanksi praktik titip absen berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin, termasuk juga BUMD, PJLP, dan tenaga outsourcing.
HARUS DISIPLIN: Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan sanksi praktik titip absen berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin, termasuk juga BUMD, PJLP, dan tenaga outsourcing.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Praktik titip absen di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dipastikan tak lagi mendapat toleransi. Penindakan bukan hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menyasar pegawai BUMD, PJLP, hingga tenaga outsourcing.

Ketegasan itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menyusul terungkapnya kasus manipulasi absensi di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Yamin menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin. Menurutnya, seluruh pegawai di lingkungan Pemko wajib mematuhi aturan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin yang langsung mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar praktik titip absen tidak berkembang menjadi budaya di lingkungan pemerintahan.

"Apresiasi sikap tegas Sekda. Kalau perlu bukan hanya diberhentikan, kasih SP satu pada penyedia outsourcingnya. Kalau masih melakukan lagi maka putus kontrak outsourcingnya," tegas Yamin, Senin (27/7/2026).

Yamin menginstruksikan seluruh kepala SKPD bersama Inspektorat untuk memperketat pengawasan terhadap sistem kehadiran pegawai. ASN yang terbukti menyuruh atau meminta orang lain melakukan absensi atas namanya akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Sementara itu, pegawai PJLP maupun tenaga outsourcing yang terbukti melakukan absensi untuk orang lain akan langsung diberhentikan.

"Apabila terbukti terdapat pegawai PJLP atau tenaga outsourcing yang melakukan absensi untuk orang lain, agar dihentikan. Ini bentuk ketegasan kita," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku di seluruh perusahaan daerah di bawah naungan Pemko Banjarmasin, seperti Perumda Pasar Baiman, PAM Bandarmasih, PALD, hingga RS Sultan Suriansyah.

Yamin menegaskan, penerapan disiplin yang sama di seluruh lini pemerintahan merupakan bagian dari komitmen Pemko Banjarmasin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Editor : Eddy Hardiyanto
titip absen sanksi wali kota banjarmasin