RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, Senin (27/7/2026), di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, H Ady Fazar, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Hj Sumiati, beserta jajaran. Penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana menyampaikan pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki landasan yang kuat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah memiliki mandat untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, harmonisasi, serta pembinaan kepada pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tabalong," ujar Anton.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalsel akan memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Anton menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Tabalong. Ranperda tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat sekaligus melindungi potensi ekonomi daerah. Sementara itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi upaya menjaga identitas budaya lokal dan memperkuat karakter masyarakat. Adapun Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai mitra strategis dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Kami meyakini kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi kolaborasi yang berkelanjutan dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional," tutup Anton.
PKS ini menjadi tindak lanjut atas Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tabalong dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang telah terjalin sebelumnya. Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dapat berjalan secara komprehensif, mulai dari pengumpulan data, penyusunan, uji publik, harmonisasi, hingga menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.
Editor : Fauzan Ridhani