RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Tabalong membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian maupun penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Masyarakat diminta melengkapi laporan dengan foto atau video sebagai bukti, kemudian mengirimkannya melalui WhatsApp di nomor 0851-8517-7004.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskop UKM Perindag Tabalong, Noviana Eredha mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Layanan aduan konsumen ini kami buka untuk mewujudkan pendistribusian barang bersubsidi yang tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Tak hanya untuk LPG 3 kilogram, layanan tersebut juga menerima pengaduan terkait penyalahgunaan barang bersubsidi lainnya, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk bersubsidi.
Noviana berharap masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran barang subsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Diskop UKM Perindag Kabupaten Tabalong memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Editor : Eddy Hardiyanto