Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:42 WIB
xbfzfdh
SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (16/7/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan program sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Rapat koordinasi dibuka Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Putu Wisnu mengatakan pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, pendidikan prasekolah berperan penting dalam membangun kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

"Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing," ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin mengatakan Pemerintah Daerah terus mendukung kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Menurut Amiludin, kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan secara nasional sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun dengan penambahan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak," katanya.

Ia berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat dapat menjadikan Tanah Bumbu sebagai salah satu daerah percontohan pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan juga dihadiri kepala desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, dan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Editor : Fauzan Ridhani
wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah Pemkab Tanah Bumbu batulicin Kabupaten Tanah Bumbu