DISKUSI: Peserta dari Diskominfosp Tanah Bumbu mengikuti sesi diskusi pada Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan 2026 di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diikuti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut memuat sejumlah pembaruan, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga tingkat desa. Aturan itu diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PPID kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan bagi daerah untuk memahami implementasi regulasi terbaru secara lebih mendalam.
Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam asistensi itu juga dibahas pembentukan tim pengelola layanan informasi publik, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar pelayanan informasi publik.
Pemkab Tanah Bumbu menilai penguatan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Langkah tersebut juga sejalan dengan misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Editor : Fauzan Ridhani