3 Ribu Pekerja Rentan di HSU Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Serahkan Kartu dan Santunan JKM

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:38 WIB
PROGRAM: Bupati HSU, H Sahrujani menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja rentan pada peluncuran program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Amuntai, Rabu (22/7/2026). (Foto: Pemkab HSU)
PROGRAM: Bupati HSU, H Sahrujani menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja rentan pada peluncuran program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Amuntai, Rabu (22/7/2026). (Foto: Pemkab HSU)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) resmi meluncurkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja rentan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peluncuran program tersebut dirangkai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis serta santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi dan Launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu dipimpin langsung Bupati HSU H. Sahrujani dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, BAZNAS, Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, hingga perwakilan pekerja rentan.

Dalam sambutannya, Sahrujani menegaskan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ribu pekerja rentan yang didaftarkan melalui APBD. Selain itu, kami juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris sebagai bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurutnya, pekerja rentan bukan penerima upah meliputi petani, pedagang kaki lima, nelayan, pengemudi ojek, marbot, guru mengaji, hingga relawan kebencanaan. Kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga perlu mendapat perlindungan sosial dari negara.

"Pekerja rentan memiliki penghasilan yang terbatas, tetapi menghadapi risiko kerja yang besar. Sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Secara simbolis, kartu kepesertaan diserahkan kepada tiga perwakilan pekerja, yakni Marfuah yang berprofesi sebagai guru mengaji, Kamaruddin sebagai marbot, dan Nur Majidi yang bekerja sebagai nelayan.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rahmawati, ahli waris almarhum Kamrul; Gusti Nurul Huda, ahli waris almarhum Muhammad Sadeli; serta Ida Arliani, ahli waris almarhum Aspar.

Sebanyak 3 ribu peserta yang didaftarkan berasal dari berbagai profesi informal, antara lain pedagang pasar, petani, buruh tani, nelayan, pengemudi ojek dan angkutan, relawan bencana, petugas pemadam kebakaran, marbot, guru mengaji, serta pekerjaan informal lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Data peserta diusulkan oleh sejumlah instansi, di antaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1.432 orang, Dinas Perikanan 962 orang, Dinas Pertanian dan Peternakan 382 orang, Kementerian Agama 153 orang, BAZNAS 114 orang, Dinas Perhubungan 39 orang, Dinas Sosial 21 orang, BPBD 19 orang, Dinas Ketahanan Pangan 13 orang, dan Dinas Pemadam Kebakaran sembilan orang.

Program tersebut menjangkau seluruh kecamatan di HSU. Kecamatan Amuntai Selatan menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 532 orang, disusul Haur Gading 474 orang, Danau Panggang 362 orang, Amuntai Tengah 354 orang, Banjang 305 orang, Paminggir 240 orang, Sungai Tabukan 239 orang, Babirik 209 orang, Sungai Pandan 157 orang, dan Amuntai Utara 128 orang.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang memenuhi persyaratan.

Sahrujani berharap seluruh perangkat daerah terus memperkuat pendataan pekerja rentan agar program tersebut semakin tepat sasaran. 

"Kami berharap seluruh SKPD dan instansi pengusul terus memaksimalkan pendataan pekerja rentan di sektor masing-masing. Dengan data yang akurat, program ini akan memberikan manfaat optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi salah satu upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
pekerja rentan Amuntai Pemkab HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara bpjs ketenagakerjaan