Kejati Kalsel dan IKA Unair Edukasi Pelajar tentang Hukum, Bullying, hingga Kekerasan Seksual

Toto Fachrudin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB
Kejati Kalsel dan IKA Unair Edukasi Pelajar tentang Hukum, Bullying, hingga Kekerasan Seksual
Kejati Kalsel dan IKA Unair Edukasi Pelajar tentang Hukum, Bullying, hingga Kekerasan Seksual

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Ikatan Alumni (IKA) Universitas Airlangga (Unair) Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggelar Bakti IKA Unair Kalsel dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Hari Bhakti Adhyaksa, Rabu (22/7).

Melalui kegiatan bertajuk "Jaksa dan IKA Unair Masuk Sekolah" dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", para pelajar mendapatkan edukasi mengenai hukum, pencegahan perundungan (bullying), bahaya penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, serta motivasi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SMAN 2 Banjarmasin dan MTsN 3 Banjarmasin, Jalan Mulawarman, Kota Banjarmasin.

Acara dibuka oleh Ketua IKA Unair Kalsel, drg. Ellyana Trisya Hasnuriyadi. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Selatan Yuni Prono, SH, Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Pengembangan IKA Unair Dr. dr. Osk Illiandri, Koordinator Bidang Humas, Media, dan Digital IKA Unair Toto Fachrudin, serta perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ellyana menyampaikan pentingnya meningkatkan kepedulian terhadap  perundungan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah. Menurutnya, siswa tidak boleh membiarkan tindakan tersebut terjadi tanpa dilaporkan.

"Jangan diam jika mengalami atau menyaksikan perundungan. Beranilah melapor kepada guru, orang tua, atau pihak yang dipercaya agar dapat segera ditangani," ujarnya.

Istri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman itu berharap kegiatan Bakti IKA Unair ini dapat memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya mencegah perundungan serta menjaga ketertiban di lingkungan sekolah.

"Dengan kepedulian bersama, sekolah akan  menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang. Mudah-mudahan materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para pelajar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Prono, menjelaskan pentingnya pemahaman hukum sejak usia sekolah agar pelajar mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum atas setiap perbuatannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berusia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun yang berhadapan dengan hukum diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang SPPA dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Anak yang berkonflik dengan hukum dan telah berusia minimal 12 tahun dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana dan harus dikembalikan kepada orang tua atau walinya untuk mendapatkan pembinaan," jelasnya.

Kejati Kalsel dan IKA Unair Edukasi Pelajar tentang Hukum, Bullying, hingga Kekerasan Seksual
Kejati Kalsel dan IKA Unair Edukasi Pelajar tentang Hukum, Bullying, hingga Kekerasan Seksual

 

Yuni menambahkan, dalam setiap penanganan perkara anak, aparat penegak hukum wajib mengedepankan diversi, yaitu penyelesaian perkara melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.

"Diversi bertujuan mewujudkan perdamaian sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa juga diingatkan mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat berujung pada proses hukum, seperti tawuran antarpelajar, balap liar, perundungan, penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, perjudian daring (judi online), kepemilikan senjata tajam secara melawan hukum, hingga tindak pidana lainnya.

"Edukasi hukum kepada generasi muda sangat penting sebagai langkah pencegahan agar para pelajar memahami batasan hukum serta mampu menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Selanjutnya, Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Pengembangan IKA Unair, Dr. dr. Osk Illiandri, menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ia mengajak para pelajar mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, memahami cara melindungi diri, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindakan tersebut.

Menurutnya, para pelajar perlu memahami pentingnya menjaga diri, menghormati batasan tubuh orang lain, serta berani melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual kepada orang tua, guru, atau pihak yang berwenang.

Materi terakhir disampaikan Koordinator Bidang Humas, Media, dan Digital IKA Unair, Toto Fachrudin, terkait motivasi kepada para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Menurut Toto, pendidikan tinggi merupakan salah satu jalan untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi, seseorang memiliki kesempatan memperdalam ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan mewujudkan cita-cita.

"Teruslah belajar dan persiapkan diri agar kelak mampu meraih cita-cita yang diinginkan," pungkasnya.

Editor : Arief
kekerasan seksual pelajar berita Banjarmasin IKA Unair Kalsel bullying