RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah yang disebut merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Selasa (21/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pelapor untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari sengketa atas lahan di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang berada di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM.
Berawal dari Klaim Kepemilikan Lahan
Menurut pihak pelapor, lahan yang menjadi objek perkara telah dibeli PT AGM dari masyarakat pemilik sebelumnya melalui proses pembebasan lahan. Namun belakangan muncul dugaan pemalsuan surat yang dijadikan dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut hingga berujung ke proses hukum.
Advokat pelapor PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan perkara yang disidangkan bukan hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut klaim kepemilikan tanah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, perusahaan menempuh jalur hukum karena seluruh proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden atau kebiasaan buruk, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan benar dan taat aturan," ujarnya.
Ardian menambahkan, proses hukum juga merupakan respons atas tuduhan perusakan yang dinilai tidak berdasar. Sebab, aktivitas pertambangan dilakukan di atas lahan yang menurut perusahaan telah dibebaskan secara sah.
Tiga Saksi Bersaksi di Bawah Sumpah
Dalam persidangan, tiga saksi pelapor memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eko Setiawan.
Keterangan para saksi yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama.
Sidang juga dihadiri tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Sidang Berlanjut Pekan Berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang diajukan JPU. Setelah itu, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge dari pihak terdakwa.
Ardian menegaskan, penyelesaian perkara melalui jalur hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya klaim kepemilikan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti," pungkas Ardian. (*)
Editor : M. Ramli Arisno