RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Kondisi Pelabuhan Empat Serangkai di Kabupaten Kotabaru kian memprihatinkan. Fasilitas publik yang menjadi salah satu urat nadi transportasi laut di Bumi Saijaan ini tampak dipenuhi tambal sulam di berbagai sudut akibat termakan usia, Senin (20/7).
Pengelola Speedboat Empat Serangkai Kotabaru, Rudiansyah menuturkan, pelabuhan milik pemerintah daerah ini diperkirakan sudah berumur lebih dari setengah abad. Bersama Pelabuhan Panjang Pelindo di sebelahnya, kawasan ini dulunya merupakan pusat kejayaan maritim di Kotabaru.
"Pelabuhan Empat Serangkai ini umurnya sudah 50 tahunan lebih. Saya ingat betul, waktu saya masih kelas 1 SD atau sekitar umur 7 tahun, pelabuhan ini sudah ada. Sekarang umur saya sudah 53 tahun," kenang Rudiansyah kepada Radar Banjarmasin, Senin (20/7).
Ia menceritakan, pengelolaan dermaga ini diwarisinya dari sang orang tua yang dulunya merupakan seorang Syahbandar. Bisnis transportasi speed boat di lokasi ini mulai berkembang pesat sejak tahun 1990-an. Jika air laut sedang surut, speed boat menjadi andalan utama warga untuk menyeberang.
Sayangnya, nilai sejarah dan vitalnya fungsi pelabuhan ini tidak berbanding lurus dengan perhatian pemerintah.
Rudiansyah menyebut, hingga saat ini belum pernah ada realisasi rehabilitasi total terhadap bangunan pelabuhan yang kian rapuh tersebut.
Menurutnya, aparatur pemerintah hingga wakil rakyat sebenarnya sudah berulang kali datang meninjau lokasi. Namun, kedatangan mereka terkesan hanya sekadar formalitas tanpa memberikan solusi konkret.
"Dari pemerintah sudah beberapa kali ke sini, baik Wakil Bupati maupun anggota DPRD. Janjinya tahun 2024 tadi mau dibangun, tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali realisasinya. Malah kalau ditarik ke belakang, janji perbaikan ini sudah ada sejak tahun 1993," cetusnya kecewa.
Khawatir konstruksi kayu yang kian melapuk memakan korban jiwa, para operator speedboat bersama pemilik bangunan di sekitar dermaga akhirnya memilih turun tangan sendiri. Secara swadaya dan gotong royong, mereka menambal bagian-bagian jembatan yang bolong.
Langkah darurat ini terpaksa diambil karena ancaman keselamatan nyata di depan mata. Beberapa insiden kecelakaan dilaporkan sudah sering terjadi di pelabuhan tersebut.
"Kalau tidak diperbaiki sedikit-sedikit secara gotong royong, kami takut ada korban jiwa. Faktanya, sudah pernah ada beberapa orang yang terperosok. Bahkan, sepeda motor juga ada yang pernah tercebur ke laut," ungkapnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera merealisasikan perbaikan permanen sebelum ambruknya pelabuhan ini menelan korban yang lebih besar.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, H Abdul Hamid, memberikan penjelasannya terkait duduk perkara anggaran rehab pelabuhan yang belum kunjung terealisasi.
Menurut Hamid, penanganan Pelabuhan Empat Serangkai terhambat masalah pelimpahan kewenangan antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kendala sosial di lapangan.
"Tahun ini memang belum ada anggarannya. Dari awal, kewenangan dermaga ini sebenarnya berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Sempat diubah dialihkan ke Dinas PU, namun perbaikan tetap belum bisa terlaksana," jelas Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (20/7).
Belum terlaksananya proyek fisik tersebut, lanjut Hamid, juga disebabkan oleh kendala sosial yang belum tuntas.
“Kemarin tidak bisa jalan karena ada kendala warga di sebelah kanan jembatan yang belum siap dipindahkan," tambahnya.
Hamid membeberkan, status pelabuhan tersebut saat ini dikategorikan sebagai jalan lingkungan. Atas dasar itulah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru telah menginstruksikan agar aset tersebut dikembalikan ke Dinas Perkimtan.
"Perintah dari Pak Sekda diminta dikembalikan lagi ke Dinas Perkimtan untuk dianggarkan di APBD. Memang sejak awal, jika mengacu pada SK yang ada, itu bukan kewenangan kami di PUPR," tegasnya.
Meski begitu, Hamid mengisyaratkan adanya peluang pengalihan kembali proyek ini pada tahun anggaran berikutnya demi percepatan pembangunan.
"Kemungkinan pada tahun 2027 nanti akan dikembalikan lagi ke kami (PUPR). Sebagai instansi pengampu, jika memang sudah ada arahan dan beban tugas dari pimpinan, tentu kami siap melaksanakan," tutupnya mengakhiri.
Editor : M Oscar Fraby