Tanah Bumbu Miliki Perda Larang Kendaraan Kotori Jalan, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:20 WIB
ILUSTRASI: Truk angkutan batu bara melintas di jalan berdebu.
ILUSTRASI: Truk angkutan batu bara melintas di jalan berdebu.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Keluhan masyarakat terhadap polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara di Kecamatan Satui dan Angsana terus bergulir. Di tengah belum adanya solusi konkret, ternyata Kabupaten Tanah Bumbu telah memiliki aturan yang secara tegas melarang kendaraan mengotori jalan dan mencemari lingkungan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan, tepatnya Pasal 34 ayat (4).

Dalam aturan itu disebutkan setiap kendaraan yang melintas di jalan umum dilarang mengotori jalan maupun mencemari lingkungan hingga mengganggu keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan keamanan lalu lintas.

Pelanggar bahkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan perda tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan persoalan polusi debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Meski demikian, pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan di jalan umum merupakan kewenangan Dinas Perhubungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, DLH tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan melalui dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL sebagai bagian dari persetujuan lingkungan.

DPRD Desak Langkah Tegas

Persoalan debu angkutan batubara kembali menjadi perhatian DPRD Tanah Bumbu. Dalam beberapa waktu terakhir, DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat bersama perusahaan tambang dan instansi terkait. Namun, hingga kini masyarakat masih mengeluhkan polusi debu yang belum kunjung teratasi.

Terbaru, DPRD menerbitkan Berita Acara Nomor B/000.1.5/6141/DPRD.PP/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Salah satunya, DPRD meminta DLH mengevaluasi dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta menyusun rekomendasi pembekuan sementara izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong pembentukan tim terpadu pengawasan polusi udara dan pelaksanaan uji kualitas udara secara berkala.

Sementara kepada Dinas Perhubungan, DPRD meminta pengawasan terhadap armada angkutan batubara diperketat, termasuk pengaturan jam operasional kendaraan dan penindakan terhadap truk yang berpotensi menimbulkan debu di sepanjang jalan umum.

Apabila polusi debu masih terus terjadi dan hasil pengukuran menunjukkan kualitas udara telah melampaui baku mutu udara ambien nasional, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Eddy Hardiyanto
kotori jalan Perda Tanah Bumbu denda