RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu (PW) pada 2026 dipastikan belum menemui titik terang.
Kondisi keuangan daerah yang masih tertekan menjadi kendala utama. Selain itu, belanja pegawai Pemko Banjarmasin saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 34 persen dari total APBD.
Angka tersebut sudah melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pertimbangannya kembali kepada kemampuan keuangan daerah. Daerah juga harus mampu membayar gaji pegawai, sementara belanja pegawai kita sudah melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Totok, kondisi tersebut membuat peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun depan sangat kecil.
Terlebih, Pemko Banjarmasin masih menghadapi tekanan anggaran akibat kebijakan efisiensi APBD.
"Sangat mungkin tidak ada pengangkatan karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Tak hanya berdampak pada rencana pengangkatan PPPK, tingginya porsi belanja pegawai juga berpotensi memengaruhi penghasilan ASN. Pemko disebut harus melakukan penyesuaian agar komposisi belanja kembali sesuai aturan.
Salah satu opsi yang kemungkinan dilakukan adalah penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sangat mungkin terjadi penyesuaian, termasuk pemotongan TPP, karena belanja pegawai kita masih kelebihan sekitar empat persen," katanya.
Berdasarkan data BKPSDM, saat ini terdapat sekitar 1.845 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Banjarmasin. Mayoritas berasal dari formasi guru dan tenaga kesehatan.
Dua sektor tersebut sebenarnya menjadi prioritas apabila pengangkatan PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Selain faktor anggaran, Totok menjelaskan perubahan status PPPK Paruh Waktu juga tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan peta jabatan serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kompetensi pegawai juga harus sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
"Jadi tidak hanya soal anggaran, tetapi juga harus melihat peta jabatan dan kebutuhan ASN di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto