RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menemukan praktik titip absen di lingkungan salah satu dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku.
Modus yang dilakukan adalah memanipulasi sistem absensi untuk membantu sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat hadir tepat waktu, meski belum datang ke kantor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan terduga pelaku merupakan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
"Memang ada satu yang kami temukan. Yang bersangkutan tidak lagi bertugas di SKPD asalnya. Kami minta dilakukan penyesuaian," ujar pria yang akrab disapa Tezar ini, Selasa (21/7/2026).
Menurut Tezar, begitu kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengambil langkah terhadap pekerja yang bersangkutan. "Saya langsung telepon vendornya, karena memang statusnya outsourcing," katanya.
Ia menegaskan praktik titip absen tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.
"Kalau hal seperti ini dibiarkan terus, bagaimana kita bisa meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan? Kehadiran tepat waktu merupakan bagian dari disiplin kerja," tegasnya.
Meski demikian, Tezar menjelaskan tidak semua pegawai diwajibkan mengikuti pola kehadiran yang sama. Bagi petugas yang bekerja dengan sistem sift malam, seperti petugas kebersihan, Penerangan Jalan Umum (PJU), maupun layanan masyarakat lainnya, Pemerintah memberikan dispensasi sesuai tugas yang dijalankan.
Namun, ia menekankan kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang memang memiliki jadwal kerja khusus, bukan untuk disalahgunakan.
"Kalau memang bertugas malam, tentu ada dispensasi kelonggaran. Tetapi dispensasi itu harus benar-benar didasarkan pada tugas yang dijalankan, bukan karena alasan lain," jelasnya.
Pemko Banjarmasin juga mengingatkan seluruh ASN maupun tenaga non-ASN agar tidak mencoba melakukan praktik serupa.
Apabila kembali ditemukan pelanggaran disiplin terkait absensi maupun jam kerja, Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini menjadi imbauan sekaligus peringatan keras. Kalau nanti masih ditemukan perlakuan serupa, tentu akan kami lakukan penyesuaian lagi," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto