DPRD Ketok Raperda APBD 2025, PAD HST Lampaui Target

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 15:34 WIB
TERIMA: LKPj APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2025 disepakati. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
TERIMA: LKPj APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2025 disepakati. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD HST, Senin (20/7).

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Selanjutnya, raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 menunjukkan pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif," ujarnya.

Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp2,02 triliun atau 86,61 persen. Defisit anggaran berhasil ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp154 miliar.

Dalam pembahasannya, Banggar juga menyoroti masih belum optimalnya beberapa komponen pendapatan transfer akibat faktor eksternal, terutama dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun antardaerah. Meski demikian, belanja daerah dinilai telah diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menyampaikan dokumen itu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses evaluasi.

"Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Gusti menambahkan, seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Editor : Sutrisno
APBD Barabai HST