RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (20/7/2026).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Dari Kabuaten HST dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten HST, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten HST.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan sebagai bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan berbagai masukan terhadap substansi rancangan, mulai dari penyempurnaan konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika pengaturan, hingga rumusan norma dalam setiap pasal.
Pembahasan juga difokuskan pada penguatan pengaturan mengenai pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Daerah agar lebih efektif dan mudah diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten HST. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten HST.
Editor : Fauzan Ridhani