Penduduk Membludak, Guntung Manggis Banjarbaru Bentuk RT Baru

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 14:54 WIB
Warga RT 54 Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, saat menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Ketua RT baru secara demokratis, Minggu (19/7/2026). (Yahya untuk Radar Banjarmasin)
Warga RT 54 Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, saat menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Ketua RT baru secara demokratis, Minggu (19/7/2026). (Yahya untuk Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Beban pelayanan publik yang terlampau berat di tingkat Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, akhirnya dipangkas.

Pemerintah kelurahan resmi memekarkan RT 06 karena jumlah penduduknya yang terlampau padat. Wilayah pecahan baru tersebut kini resmi menjadi RT 54.

Langkah ini dipicu oleh ledakan urbanisasi dan masifnya pertumbuhan perumahan di Guntung Manggis. Saat ini, populasi di kelurahan tersebut sudah menyentuh 39 ribu jiwa.

Lurah Guntung Manggis, Rajijanoor Yahya, mengungkapkan bahwa sebelum dimekarkan, Ketua RT 06 memikul tanggung jawab yang tidak proporsional. Wilayahnya mencakup warga yang tersebar di 23 klaster perumahan.

Kondisi tersebut membuat urusan administrasi kependudukan, penyampaian program pemerintah, hingga penyelesaian masalah lingkungan menjadi sangat rumit.

"Pelayanan administrasi jelas tidak bisa maksimal kalau satu ketua RT harus melayani ribuan jiwa," ujar Yahya saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Menurut Yahya, pemekaran RT di Guntung Manggis ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan keputusan sepihak. 

Langkah ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Dalam aturan tersebut, RT yang dihuni lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) dapat dimekarkan agar pelayanan publik berjalan lebih efektif. 

Prosesnya pun berjalan dari bawah berdasarkan usulan warga, diverifikasi kecamatan, hingga divalidasi pemkot.

Pascapemekaran resmi disahkan, warga RT 54 langsung bergerak cepat menggelar pemilihan ketua RT secara demokratis pada Minggu (19/7/2026).

Dua kandidat lokal, Jamal Wahyudi dan Teguh Candra, bersaing memperebutkan suara warga di fasilitas umum setempat. Hingga Minggu sore, proses penghitungan suara masih berlangsung terbuka.

Yahya mengingatkan bahwa Ketua RT merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selama 24 jam. 

Siapapun yang terpilih nanti harus segera bekerja memberikan pelayanan terbaik.

"Modal utama membangun RT baru hasil pemekaran ini adalah menjaga kekompakan dan merawat semangat gotong royong," pungkas Yahya.

Editor : Arif Subekti
kelurahan guntung manggis kebijakan banjarbaru ketua rt