Pusat Batasi Kuota Nakes Tugsus, DPRD Kotabaru Ingatkan Dampaknya

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 13:53 WIB
SERIUS: Bersama rekannya di Komisi lll, Rahmad membahas solusi Tuksus Kotabaru ke Dinas Kesehatan Provinsi. (Foto: Rahmad untuk Radar Banjarmasin)
SERIUS: Bersama rekannya di Komisi lll, Rahmad membahas solusi Tuksus Kotabaru ke Dinas Kesehatan Provinsi. (Foto: Rahmad untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Terbitnya Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 5 Juni 2026 memicu dilema besar bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.

Surat tersebut merilis rekomendasi kuota penugasan khusus (tugsus) pusat yang dinilai sangat terbatas.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Kesehatan hanya memberikan rekomendasi untuk 153 orang tenaga tugsus di wilayah Kotabaru. 

Padahal, saat ini tercatat ada sekitar 288 tenaga kesehatan berstatus tugsus yang telah aktif bekerja dan tersebar di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari pos kesehatan (Poskes), Puskesmas, hingga rumah sakit daerah.

Menyikapi ketimpangan kuota ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Rahmad kepada Radar Banjarmasin, Minggu (19/7) langsung mengambil sikap tegas. 

Rahmad menyatakan bahwa pihak legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal dan memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan yang terancam tidak terakomodasi oleh kuota pusat tersebut.

Hal ini sudah disampaikannya langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel beberapa hari yang lalu. Di sana dilakukan diskusi mendalam terkait ini. 

"Kami dari Komisi III berkomitmen untuk selalu memperjuangkan apa yang menjadi hak kawan-kawan tenaga khusus. Kami pastikan dan kami upayakan semaksimal mungkin agar seluruh tenaga tuksus yang ada tetap dipertahankan," ungkap Rahmad.

Langkah optimis ini diperkuat karena Rahmad menjelaskan bahwa sistem pembiayaan para tenaga kesehatan daerah tersebut selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN. 

Oleh karena itu, menurut Rahmad, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menyusun payung hukum di tingkat lokal.

Sebagai solusi atas pembatasan kuota dari Kemenkes, Rahmad memaparkan bahwa Komisi III DPRD Kotabaru kini tengah merumuskan regulasi khusus. 

Salah satu opsi terkuat adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum legalitas dan pengangkatan sisa tenaga tuksus yang tidak masuk dalam plot pusat.

Rahmad menilai, kebijakan pemotongan atau pemberhentian sepihak terhadap sisa tenaga tugsus di luar kuota 153 orang akan berdampak fatal. 

Selain merugikan para nakes secara kesejahteraan, pengurangan personel secara drastis dipastikan bakal melumpuhkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok Kotabaru.

Apalagi, Rahmad menambahkan, skema tata kelola nakes di Kotabaru sebenarnya mendapatkan apresiasi tinggi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Langkah mandiri daerah yang mampu mengangkat dan membiayai tenaga khusus murni melalui APBD dinilai sebagai inovasi yang luar biasa dan selangkah lebih maju dibanding daerah lain.

Sesuai proyeksi kerja, proses perampingan dan pemetaan nakes melalui skema Computer Assisted Test (CAT) dari kementerian akan mulai bergulir pada bulan September 2026 mendatang. 

“Dari total 288 nakes, sebanyak 153 orang akan diserap melalui kuota pusat, sementara 135 orang sisanya saya pastikan akan tetap dipertahankan dan diberdayakan di pos-pos pelayanan kesehatan melalui kekuatan regulasi daerah yang sedang digodok ini,” tutupnya. 

Editor : Sutrisno
Kotabaru dprd Nakes