Jangan Bayar Parkir di Jalan Hasanuddin HM ! Dishub Banjarmasin: Semua Pungutan di Sana Ilegal

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 10:43 WIB
PARKIR: Jalan Hasanuddin HM merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Seluruh aktivitas parkir dan penarikan uang parkir di kawasan tersebut dipastikan ilegal.
PARKIR: Jalan Hasanuddin HM merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Seluruh aktivitas parkir dan penarikan uang parkir di kawasan tersebut dipastikan ilegal.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Jangan pernah membayar uang parkir di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menegaskan seluruh aktivitas parkir maupun penarikan uang parkir di ruas jalan tersebut adalah ilegal karena telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Candra Malau mengatakan kendaraan tidak diperbolehkan berhenti maupun parkir di sepanjang Jalan Hasanuddin HM. Karena itu, siapa pun yang menarik uang parkir di lokasi tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.

"Jalan Hasanuddin HM sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Jadi kendaraan tidak boleh berhenti dan dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika ada yang menarik uang parkir di sana, aktivitas tersebut dipastikan ilegal," tegas Candra, Minggu (19/7/2026).

Untuk menekan praktik parkir liar, UPTD Parkir setiap hari menggelar patroli rutin pada pagi dan siang hari dengan melibatkan dua satuan tugas. Pengawasan tidak hanya dilakukan di Jalan Hasanuddin HM, tetapi juga di kawasan KTL lainnya seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi).

Dishub juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar maupun oknum juru parkir liar yang masih nekat beroperasi di kawasan terlarang.

"Di samping patroli rutin, kami juga melaksanakan kegiatan bersama APH sehingga penindakan dapat dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, mendukung langkah Dishub dalam memberantas parkir liar. Menurutnya, penertiban memang penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Penertiban, katanya, juga harus menyasar kendaraan yang menggunakan badan jalan di lingkungan perkantoran pemerintah apabila masih ditemukan pelanggaran.

"Aturan harus berlaku untuk semua. Jangan sampai penertiban hanya terkesan tajam ke bawah, tetapi longgar terhadap pelanggaran di lingkungan pemerintah. Badan jalan adalah ruang publik yang harus dijaga bersama," katanya.

Rian juga mendorong Dishub menyiapkan solusi jangka panjang melalui penambahan kantong parkir di kawasan yang minim lahan parkir. Selain itu, penerapan sistem parkir digital dinilai penting agar pengelolaan retribusi lebih transparan sekaligus menekan praktik pungutan liar.

"Kami ingin penertiban ini tidak hanya bersifat sesaat. Harus ada roadmap penataan parkir yang jelas, didukung fasilitas parkir yang memadai serta penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik parkir liar maupun pelanggaran tarif parkir agar penataan parkir di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih baik.

Editor : Eddy Hardiyanto
bayar Dishub Banjarmasin Parkir